Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Toni Hari Siswanto dalam perkara pencabulan anak. Kuli bangunan di Abiansemal, Badung, Bali, itu terbukti mencabuli dua anak tetangganya, FAOA (13) dan MPC (11).
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Toni Hari Siswanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Hakim Ketua Heriyanti saat membacakan vonis di PN Denpasar, Selasa (24/12/2024).
Majelis hakim sependapat dengan semua unsur pidana yang tertulis dalam dakwaan. Toni dianggap telah mencabuli dua bocah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejahatan yang dilakukan Toni sudah memenuhi semua unsur dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak.
"Majelis sependapat dengan semua unsur di dalam dakwaan. Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban," kata Heriyanti.
Vonis Toni lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa. Meski begitu, baik terdakwa dan jaksa menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Sebelumnya, aksi asusila itu bermula saat Toni duduk bersama MCP di teras ruko dekat warung tetangganya di Abiansemal, Badung, pada 12 Juli lalu. Toni bertemu MCP saat bertandang ke warung tetangganya saat itu.
Sebelum menjalankan aksi bejatnya, Toni mengiming-imingi MCP baju baru. Setelah sadar sedang dicabuli Toni, MCP lantas kabur ke warung ibunya.
Tiga hari kemudian, Toni kembali mencabuli anak tetangganya yang lain, FAOA. Pria berusia 51 tahun itu awalnya mengajak FAOA mengambil gaji di sebuah tempat.
Namun, Toni malah mengajak FAOA ke rumahnya dan mencabuli bocah itu. Meski sempat melawan, FAOA tak bisa berbuat banyak karena mendapat ancaman dari Toni.
(dpw/gsp)