Aki-aki Penjual Voucher WiFi Cabuli 8 Anak, Ini 4 Faktanya

Round Up

Aki-aki Penjual Voucher WiFi Cabuli 8 Anak, Ini 4 Faktanya

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 21 Des 2024 09:30 WIB
Pelaku pencabulan di Ciamis
Pelaku pencabulan di Ciamis (Foto: Dadang Hermansyah)
Ciamis -

Bejat! Itulah kata yang tepat dilontarkan untuk pria tua alias aki-aki asal Ciamis, Jawa Barat berinisial CK. Pria berumur 50 tahun, warga Baregbeg, Ciamis, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis karena kasus pencabulan terhadap sejumlah anak.

Hasil pengembangan polisi, korban aki-aki cabul bertambah menjadi 8 orang berjenis kelamin laki-laki.

Berikut 4 fakta dalam kejadian ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aki-aki Ditangkap Polisi

Kaus dugaan sodomi dan pelecehan seksual itu berhasil terungkap pada Senin (9/12) lalu. Saat itu, salah satu korban yang berusia 9 tahun mengaku kepada orang tuanya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku CK. Orang tuanya pun melapor ke polisi.

Dengan gerak cepat, Satreskrim Polres Ciamis lagsung melakukan penyelidikan dan menangkap aki-aki itu pada Kamis (12/12) lalu.

ADVERTISEMENT

8 Anak Jadi Korban Sodomi

Hasil dari pengembangan awal, ditemukan ada 5 korban aki-aki cabul tersebut. Namun kini bertambah jadi 8 korban, yakni HN (9), ZN (27), MS (14), ID (14), DB (13), FR (14), RD (13), dan DK (14). Semua korban bertetangga dengan pelaku.

"Korban sampai hari ini hasil pengembangan yang dilakukan penyidik sebanyak 8 orang, terdiri dari anak di bawah umur usia 9 tahun, 13 tahun dan 14 tahun. Ada juga korban berusia 27 tahun, yang sebelumnya pada saat pencabulan, korban masih di bawah umur," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal di Mapolres Ciamis, Jumat (20/12).

Modus Jahat Aki-aki dengan Voucher WiFi

Akmal menjelaskan, modusnya diduga sebelum tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap para anak korban, tersangka melakukan bujuk rayu dengan mengiming-imingi akan memberikan sejumlah uang kepada korban.

Menurut Akmal, awalnya tahun 2022, tersangka CK berjualan voucher internet WiFi di warungnya. Anak-anak sekitar sering datang untuk membeli voucher dan jajan ke warung tersebut.

Seiring berjalannya waktu, tersangka sering melihat anak-anak pakai celana pendek. Kondisi itu membuat tersangka mulai tertarik untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak-anak.

"Tersangka CK juga merasa senang jika melihat anak-anak yang menggunakan celana pendek yang membuat tersangka terpikir ingin mencabuli anak-anak tersebut," terangnya.

Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Aki-aki yang telah memiliki istri dan anak harus mempertanggungjawabkan ulah bejatnya itu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.




(wip/dir)


Hide Ads