Round-Up

Misteri Siapa 'Munkar-Nakir' Perusak 56 Nisan Makam di Blitar

Denza Perdana - detikJatim
Sabtu, 18 Feb 2023 07:30 WIB
Makam dirusak di Blitar. Kijing dan batu nisan pecah berserakan. (Foto: Erliana Riady/detikJatim)
Blitar -

Aksi anarkis perusakan kijing dan batu nisan 56 makam di TPU Glondong disayangkan warga. Polisi pun mulai menyelidiki dan melacak pelaku yang menyebut dirinya 'munkar-nakir' dalam surat ancaman.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Purvitasasi menyatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti di lapangan terkait kasus perusakan makam itu. Penyelidikan dilanjutkan dengan memintai keterangan sejumlah pihak.

"Dari kondisi fisik tembok, dugaan kami perusakan dilakukan baru sekitar satu sampai dua hari yang lalu," kata Tika kepada detikJatim, Jumat (17/2/2023).

Tika mengaku baru menerima laporan perusakan nisan di TPU Glondong itu pada Kamis (16/2) malam. Begitu menerima laporan dia langsung ke lokasi makam untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan awal.

Setelah itu, Jumat kemarin pihaknya meminta keterangan sejumlah saksi. Baik pelapor, yakni Kamituwo Glondong juga beberapa warga, terutama yang tahu tentang kesepakatan tidak mengkijing makam.

Dugaan awal yang mencuat dari pemeriksaan yang telah dilakukan, pelaku diduga merupakan orang yang tahu tentang kesepakatan tidak mengijing makam yang ternyata merupakan kesepakatan lisan.

"Dugaan kami, pelaku perusakan itu orang yang ikut dan mengetahui langsung kesepakatan warga soal larangan kijing, ya. Karena kesepakatan itu tidak tertulis," ujar Tika saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (17/2/2023).

Memang pelaku menuliskan tentang kesepakatan tidak mengijing itu dalam surat ancaman tertanda 'Munkar & Nakir' itu. Tapi kesepakatan larangan kijing berdasarkan keterangan pelapor hanyalah kesepakatan lisan.

Hal itu juga dijelaskan oleh Kepala Lingkungan (Kaling) Satreyan Sumartiningsih. Dia menceritakan bahwa lokasi nisan yang dirusak adalah perluasan dari TPU Glondong.

Lokasi perluasan itu baru dibuka sekitar tahun 2003 lalu dari sebagian tanah bengkok Lingkungan Satreyan.

"Perluasan TPU Glondong itu tahun 2003 lalu. Luasnya 1.400 meter. Karena lokasi TPU Glondong yang lama sudah penuh. Makanya di lokasi yang baru ini kami sepakat dilarang mengkijing, biar tidak memakan banyak tempat ,"ungkapnya.

Namun, Sumartiningsih mengaku, kesepakatan itu memang tidak tertulis dan tidak secara resmi disampaikan. Sehingga tidak menutup kemungkinan ahli waris yang bukan warga sekitar tidak paham soal kesepakatan itu.

Ditambah lagi, Sumartiningsih juga mengakui bahwa hingga saat ini belum ada plakat pengumuman resmi soal larangan mengkijing yang dipasang di TPU Glondong.

"Memang perlu disikapi dengan bijak. Karena larangan mengkijing ini memang kesepakatan tidak tertulis. Kijing sendiri kan sekarang bentuknya macam-macam. Ada yang tembok tinggi besar. Ada juga yang sekedar tembok penanda saja," ujarnya.

Kesaksian juru kunci makam dan respons para ahli waris. Baca di halaman selanjutnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork