Rusaknya 56 batu nisan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Glondong, Desa Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, sempat menggegerkan masyarakat. Polisi pun mulai menyelidiki kasus perusakan makam ini.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Purvitasasi mengaku baru menerima laporan perusakan nisan di TPU Glondong, Kamis (16/2) malam. Begitu menerima laporan, pihaknya langsung menuju ke lokasi kejadian untuk memulai pengumpulan bukti di lapangan.
"Dari kondisi fisik tembok, dugaan kami perusakan dilakukan baru sekitar satu sampai dua hari yang lalu," jawabnya dikonfirmasi detikJatim, Jumat (17/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tika menambahkan, hari ini agendanya adalah meminta keterangan dari para saksi. Di antaranya dari pelapor, yakni Kamituwo atau kepala dusun Glondong dan beberapa warga sekitar yang mengetahui proses permufakatan soal larangan membangun tembok atau kijing di dalam areal TPU Glondong.
Sebelumnya, aksi perusakan 56 nisan di TPU Glondong, Satreyan, Kanigoro ini membuat warga sekitar gempar. Pasalnya, selain merusak makam, terduga pelaku juga menempelkan surat ancaman tertanda Munkar dan Nakir.
Berikut bunyi surat ancaman tersebut:
"Maaf pak juru kunci/RT/RW/Kamituwo
Awal kesepakatan makam/kuburan Glondong dilarang dikijing berupa apapun.
Hanya dua batu nisan/Maesan saja
Camkan !!!
Ttd
Munkar & Nakir"
(hil/dte)