Sebanyak 56 batu nisan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Glondong, Desa Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar dirusak orang tak dikenal. Polisi turun langsung menyelidiki kasus ini. Dugaan motif pelaku mulai terkuak.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Purvitasasi buka-bukaan soal dugaan motif pelaku. Ia menduga, pelaku mengetahui kesepakatan tak tertulis soal larangan kijing atau membangun tembok di lokasi pemakaman tersebut
"Dugaan kami, pelaku perusakan itu orang yang ikut dan mengetahui langsung kesepakatan warga soal larangan kijing ya. Karena kesepakatan itu tidak tertulis," ungkap Tika saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (17/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesepakatan larangan kijing memang ditulis terduga pelaku di dalam dua lembar kertas yang ditinggalkan pelaku. Namun, berdasarkan keterangan pelapor, kesepakatan itu hanya lisan. Tidak tertulis di atas kertas dan sifatnya tidak resmi.
Tika mengaku baru menerima laporan perusakan nisan di TPU Glondong, Kamis (16/2) malam. Begitu menerima laporan, pihaknya langsung menuju ke lokasi kejadian untuk memulai pengumpulan bukti di lapangan.
"Dari kondisi fisik tembok, dugaan kami perusakan dilakukan baru sekitar satu sampai dua hari yang lalu," imbuhnya.
Tika menambahkan, hari ini agendanya adalah meminta keterangan dari para saksi. Diantaranya dari pelapor, yakni Kamituwo Glondong dan beberapa warga sekitar yang mengetahui proses permufakatan soal larangan membangun tembok atau kijing di dalam areal TPU Glondong.
Sebelumnya, aksi perusakan 56 nisan di TPU Glondong, Satreyan, Kanigoro ini membuat warga sekitar gempar. Pasalnya, selain merusak makam, terduga pelaku juga menempelkan surat ancaman tertanda Munkar dan Nakir.
Berikut bunyi surat ancaman tersebut:
"Maaf pak juru kunci/RT/RW/Kamituwo
Awal kesepakatan makam/kuburan Glondong dilarang dikijing berupa apapun.
Hanya dua batu nisan/Maesan saja
Camkan !!!
Ttd
Munkar & Nakir"
(hil/dte)