Ini Pemicu Belasan SPPG di Malang Berhenti Beroperasi

Ini Pemicu Belasan SPPG di Malang Berhenti Beroperasi

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Minggu, 16 Nov 2025 11:01 WIB
Wamen PPA Veronica Tan Tinjau SPPG Lanud Abdulrachman Saleh Malang
Ilustrasi SPPG di Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Belasan layanan pemenuhan gizi untuk masyarakat di Kabupaten Malang terpaksa berhenti beroperasi. Penghentian ini bukan karena instruksi pemerintah, melainkan mandeknya pencairan dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang membuat sejumlah SPPG kehabisan biaya untuk melayani kebutuhan harian.

Belasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Malang terpaksa menghentikan operasional sementara lantaran mengalami kendala pendanaan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Kondisi ini membuat beberapa layanan yang biasanya menyediakan makanan bergizi siap saji tidak bisa berjalan dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi mengatakan, sejumlah SPPG telah berhenti beroperasi selama beberapa hari karena tidak memiliki biaya operasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya sudah beberapa hari (berhenti). Mulai tiga hari lalu," ungkap Mahila saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).

ADVERTISEMENT

Mahila menegaskan, penghentian ini terjadi bukan karena adanya instruksi atau paksaan dari pemerintah daerah. Operasional terhenti sepenuhnya karena pendanaan yang belum cair dari BGN.

"Bukan dipaksa berhenti, jadi anggarannya untuk belanja belum cair, otomatis kan berhenti," tegasnya.

Saat ini terdapat 98 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Malang, namun hanya belasan yang memilih menghentikan layanan untuk sementara waktu akibat persoalan dana.

"Ada 98 SPPG di Kabupaten Malang," tuturnya.

Meski demikian, Mahila mengaku belum mengetahui secara detail lokasi-lokasi SPPG yang memutuskan berhenti. Ia menjelaskan bahwa seluruh SPPG selama ini berhubungan langsung dengan BGN, termasuk terkait pengajuan pencairan dana.

"SPPG itu setiap dua minggu sekali ajukan proposal (pencairan)," sebutnya.

Setiap SPPG mendapat alokasi pendanaan sebesar Rp 15 ribu per porsi makanan bergizi yang disajikan. Jumlah total pendanaan menyesuaikan kapasitas dan kemampuan produksi masing-masing layanan.

"Rp 15 ribu (satu porsi) kali berapa yang dimasak. Seribu, dua ribu sesuai kekuatan SPPG," bebernya.

Dengan kondisi pendanaan yang tersendat tersebut, Mahila menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan intervensi karena skema pendanaan dan operasional SPPG diatur langsung oleh BGN.

"Kita tidak bisa intervensi, karena langsung terkoneksi dengan BGN," pungkasnya.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads