
Keluarga Minta 'Munkar-Nakir' Ganti Rugi Nisan yang Dirusak di Blitar
Proses hukum terhadap 'Munkar Nakir' perusak makam tetap dilanjutkan. Keluarga ahli kubur juga meminta ganti rugi.
Proses hukum terhadap 'Munkar Nakir' perusak makam tetap dilanjutkan. Keluarga ahli kubur juga meminta ganti rugi.
Ketua RW perusak makam yang tinggalkan surat 'Munkar dan Nakir' melakukan perusakan itu pada Selasa malam menggunakan palu besar. Begini kronologinya.
Ketua RW yang ngaku 'Munkar Nakir' tersangka perusak makam di Blitar tidak ditahan. Ia hanya diminta wajib lapor.
Motif perusakan kijing dan batu nisan makam di Blitar terungkap. Motifnya kare pelaku yang ngaku 'Munkar-Nakir' kesal dengan warga setempat.
'Munkar & Nakir' perusak nisan makam di TPU Glondong Blitar yang ternyata Ketua RW telah ditetapkan tersangka. Dia terancam hukuman lebih dari 2 tahun penjara.
Polisi telah menetapkan pelaku perusakan kijing dan batu nisan makam di TPU Glondong yang mengatasnamakan diri sebagai 'munkar & nakir' sebagai tersangka.
Akhirnya terungkap siapa yang telah merusak kijing dan batu nisan 56 makam di TPU Glondong, Blitar. Pelaku ternyata Ketua RW setempat.
Polisi memeriksa 6 saksi kasus perusakan makam di TPU Glondong Blitar. Mereka terdiri juru kunci dan keluarga ahli waris yang makamnya dirusak.
MUI Jatim angkat bicara tentang aksi perusakan makam oleh 'Munkar & Nakir'. MUI menyesalkan aksi itu dan meminta Pemda bertindak.
Makam di Blitar dirusak disertai surat ancaman Munkar dan Nakir. Ahli waris telah bertemu dan membuat kesepakatan.