Kejati Jatim Tambah 4 Saksi untuk Terdakwa Nonpolri di Sidang Kanjuruhan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 19 Jan 2023 11:20 WIB
Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya (Foto: Didik Suhartono/Antara Foto)
Surabaya -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menambah jumlah saksi di sidang perkara Tragedi Kanjuruhan pada Kamis (19/1). Ada 4 saksi yang ditambahkan. Dengan demikian jumlah saksi menjadi 33 orang.

Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan dengan adanya penambahan tersebut, maka jumlah total saksi ada 33 orang.

"Update tambahan saksi dari jumlah 29, ada tambahan 4 (saksi)," kata Fathur saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (19/1/2023).

Fathur menegaskan penambahan jumlah saksi itu diperuntukkan pada terdakwa nonPolri yakni Security Officer, Suko Sutrisno dan Ketua Panpel Arema Arema FC, Abdul Haris.

Untuk status saksi sendiri, Fathur menyatakan berasal dari panitia penyelenggara (Panpel) pertandingan.

"Itu (4 saksi tambahan) dari panitia penyelenggara pertandingan," ujarnya.

Ketika disinggung apakah akan dihadirkan seluruhnya dalam sehari, Fathur mengaku belum mengetahui hal itu. Menurutnya, hal itu masih dikoordinasikan pihaknya.

"Yang dipanggil memang 33, tapi apakah dipastikan bisa hadir semua? Ya, masih kami masih koordinasikan," tandas Fathur.



Simak Video "Video: Vonis Eks Ketua PN Surabaya Kasus Ronald Tannur Digelar 22 Agustus"

(abq/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork