Pertama di Jatim, Sidang Perwalian 19 Anak Yatim-Piatu Digelar di Mojokerto

Pertama di Jatim, Sidang Perwalian 19 Anak Yatim-Piatu Digelar di Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 16 Des 2024 20:45 WIB
Sidang perwalian anak dan yatim piatu di Mojokerto
Sidang perwalian anak dan yatim piatu pertama kali di Jatim digelar di Mojokerto (Foto: Dok. Pemkab Mojokerto)
Mojokerto -

Sidang perwalian untuk menetapkan wali bagi 19 anak dan 4 remaja yatim dan yatim piatu di Mojokerto menjadi yang pertama di Jatim. Penetapan wali untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Sidang perwalian digelar di Graha Maja Tama, Kantor Bupati Mojokerto. Sidang perwalian perdana di Jatim ini buah kerja sama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Pemkab Mojokerto, dan Pengadilan Agama kelas IA Mojokerto.

Dalam sidang tersebut, mereka mengabulkan permohonan hak perwalian yang diajukan Pimpinan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Yatim Sejahtera di Bukit Jubel, Desa Kembangbelor, Pacet Mojokerto, Mokhamad Mukhidin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang perwalian anak dan yatim piatu di MojokertoFoto: Dok. Pemkab Mojokerto

Sehingga Mukhidin ditetapkan sebagai wali bagi 19 anak dan 4 remaja. Belasan anak-anak tersebut berusia 6 sampai 17 tahun. Sedangkan 4 remaja berusia 19-20 tahun. Mereka berstatus yatim, yatim piatu, bahkan ada yang tidak diketahui asal-usulnya.

"Ini adalah pertama kalinya Kabupaten Mojokerto menjadi tempat pelaksanaan sidang perwalian anak di Jatim. Tentu pengalaman ini luar biasa dan memberikan harapan besar agar anak-anak di Kabupaten Mojokerto yang belum mendapatkan kepastian hukum terkait perwalian mereka dapat segera dilindungi hak-haknya," terang Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Senin (16/12/2024).

ADVERTISEMENT

Dengan memiliki wali, lanjut Ikfina, anak-anak mendapatkan perlindungan dan hak mereka. Termasuk hak mendapatkan pendidikan dan kesejahteraan. "Momen ini menjadi titik awal untuk memperjuangkan hak-hak anak," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati menuturkan sidang perwalian tak sekadar memberi perlindungan hukum kepada anak, tapi juga menjamin masa depan mereka. Pasalnya, anak aset berharga bangsa yang perlindungan dan pemenuhan hak mereka menjadi tanggung jawab pemerintah, masyarakat dan keluarga.

"Sidang perwalian ini adalah langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan," jelasnya.

Kajari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung sidang perwalian ini. "Kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus berlanjut demi masa depan anak-anak di Kabupaten Mojokerto," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads