Kejari Bojonegoro Sabet 2 Penghargaan di Acara Rakerda Kejati Jatim

Kejari Bojonegoro Sabet 2 Penghargaan di Acara Rakerda Kejati Jatim

Ainur Rofiq - detikJatim
Sabtu, 21 Des 2024 02:30 WIB
Kajari Bojonegoro menerima penghargaan dari Kajati Jatim Mia Amiati
Kajari Bojonegoro menerima penghargaan dari Kajati Jatim Mia Amiati (Foto: Dok. Istimewa)
Bojonegoro -

Kejari Bojonegoro menyabet dua penghargaan saat rapat kerja daerah (Rakerda) Kejati Jatim. Prestaasi ini diraih di penghujung tahun.

Dua penghargaan yang diraih yakni peringkat 1 Kejaksaan Negeri Tipe A Bidang Tindak Pidana Khusus Dalam Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus Tahun 2024.

Dan kedua adalah peringkat 2, Kejaksaan Negeri Tipe A Bidang Tindak Pidana Umum Dalam Responsifitas Pengakuan Data Kecepatan dan Ketepatan Laporan Se-Jawa Timur Tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rakerda Kejati Jatim ini digelar di Convention Hall Simpang Lima Gumul, Kabupaten Kediri, Selasa (17/12). Sedangkan penghargaan diserahkan langsung oleh Kajati Jatim Mia Amiati.

Kepala Kejari Bojonegoro, Muji Martopo mengaku bangga dengan penghargaan yang diraihnya. Untuk itu, ia berharap seluruh pegawai bisa meningkatkan lagi kinerjanya.

ADVERTISEMENT

" Alhamdulilah. Ini keberhasilan tentu tak lepas dari dedikasi dan kerja keras seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Komitmen kami memberikan pelayanan terbaik, transparan, dan profesional," tutur Muji, Jumat (20/12/2024).

Terpisah, Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman menuturkan, untuk semester 2 tahun 2024 pihaknya telah melampaui target kinerja.

Di penyelidikan adalah penyelidikan perkara yang sasarannya hanya satu, seksi Pidsus dapat menyelesaikan dua penyelidikan perkara.

"Secara presentase kami mencapai 200 persen.

Selanjutnya mencapai 500 persen penyidikan, yang ditarget satu perkara, menyelesaikan penyelesaian penyidikan lima perkara," ucap Aditia Sulaeman.

Aditia menambahkan, untuk penyelamatan keuangan negara, yang paling menonjol adalah pengembalian uang cashback kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa.

"Pengembalian cashback hingga saat ini mencapai Rp 4,9 miliar," pungkas Aditia.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads