Sidang penetapan perwalian anak digelar di Mojokerto. Dalam sidang tersebut tak hanya dihadiri warga, tapi juga kejaksaan hingga Pemerintah Daerah.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan kegiatan tersebut terselenggara berkat kerja sama Pengadilan Agama Kabupaten Mojokerto, Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto, hingga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Yatim Sejahtera.
Menurutnya, sidang ini merupakan langkah konkret dalam memberikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak anak, terutama anak-anak yang berada di bawah naungan LKSA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses penetapan perwalian ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tapi juga menegaskan peran kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021," kata Mia dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
Mia menilai sinergi antar lembaga dinilai penting. Supaya dapat memastikan perlindungan dan kesejahteraan anak-anak yatim piatu, sebagai generasi penerus bangsa.
Selain sidang, juga dilaksanakan penyerahan simbolis penetapan perwalian kepada pengurus LKSA Yatim Sejahtera, Dusun Kembangbelor, Kecamatan Pacet. Lalu, dilakukan penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bentuk jaminan hak sipil anak-anak.
"Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama, demi mewujudkan masa depan generasi penerus bangsa yang cerah," ujarnya saat berada di Pendopo Kabupaten Mojokerto.
Mia pun mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Pengadilan Agama yang telah menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi.
Mia berharap kegiatan ini menjadi teladan bagi Kejaksaan Negeri lainnya se-Jatim. Serta memperkuat posisi kejaksaan sebagai lembaga yang humanis, transparan, dan terpercaya di masyarakat.
"Sinergitas antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Pengadilan Agama diharapkan terus terjalin untuk meningkatkan kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian dan perlindungan lebih," tuturnya.
(abq/iwd)