Kejati Jatim akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan. Total ada 29 saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang lanjutan di PN Surabaya.
Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan puluhan saksi itu bakal dihadirkan pada Kamis (19/1/2023).
"Ada 29 saksi yang kami panggil," kata Fathur saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (17/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fathur menjelaskan puluhan saksi itu berasal dari sipil, Polri, juga petugas keamanan saat pertandingan berlangsung.
Namun, ia tak menjelaskan untuk terdakwa siapa saja para saksi itu akan dihadirkan.
Fathur menyebut para saksi itu terdiri dari 18 korban, 7 orang steward, 3 pegawai Dispora Kabupaten Malang, dan 1 orang personel Polri 1.
Menurutnya, para saksi itu adalah saksi yang akan memberatkan untuk terdakwa non Polri, yakni Security Officer Suko Sutrisno dan Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris.
Saat ditanya siapa saja saksi untuk 3 terdakwa Polri lainnya, Fathur belum memberikan jawaban.
Menurutnya para terdakwa Anggota Polri itu sedang mengajukan eksepsi dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (20/1/2023).
Para terdakwa yang mengajukan eksepsi itu yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto.
(dpe/iwd)