Eka Sari Yuni Hartini, terdakwa pembunuh bayinya sendiri di Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, menjalani sidang perdana. Rangkaian aksi terdakwa dibeberkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dakwaan terdakwa.
"Terdakwa menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih bayi karena terus menangis saat dimandikan lalu membawa Dava ke kamar Eti dan memukul punggung bayi itu sebanyak 2 kali," kata Siska saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya, Selasa (20/9/2022).
Eti Suharti Basri, ibu kandung terdakwa sekaligus nenek korban hanya bisa menuruti kemauan putrinya yang memintanya tidak memberitahukan kematian cucunya berinisial D.
Siska juga menyebutkan bahwa terdakwa memaksa ibunya merahasiakan kematian D hingga 3 hari. Bahkan, jenazah bayi berusia 5 bulan yang telah meninggal itu hanya ditidurkan di kamar terdakwa di Jalan Siwalankerto Tengah gang Anggur Surabaya hingga membusuk.
Di dalam sidang itu Siska menceritakan sebagian kronologi peristiwa itu. Terdakwa disebut kesal karena tangisan bayi D kian keras. Untuk itu terdakwa membaringkan D di kasur kemudian dengan keji memukul D supaya berhenti menangis. Hingga tubuh D pun lemas.
"Korban (D) menggerakkan tangan saja," ujarnya.
Meski mengetahui ulah putrinya, Eti hanya diam dan tidak berani menegur. Berdasarkan keterangan Eti kepada penyidik, perempuan itu mengaku takut karena ia pernah dipukul oleh putrinya yang saat ini menjadi terdakwa karena menegur hal serupa.
Bahkan, kepada penyidik kepolisian Eti menyebutkan bahwa terdakwa juga pernah membanting D. Namun perempuan itu lagi-lagi tidak bisa berbuat banyak. Usai peristiwa pemukulan itu Eti yang hanya bisa menyelimuti cucunya. Saat diselimuti itu tubuh D sudah sangat dingin.
Hingga pada Kamis (23/6/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB Eti yang hendak memberi cucunya susu terkejut ketika tahu tubuh D pucat dan tak bergerak sama sekali. Eti pun memberitahu putrinya bahwa D telah meninggal.
Bukan khawatir, terdakwa justru mengancam Eti agar tak memberitahukan hal itu pada siapa pun, termasuk suami terdakwa Ricky Radiyansyah. Terdakwa Eka Sari bahkan mengancam akan membunuh Eti bila membocorkan rahasia itu.
Simak Video "Video 34 Pria Jadi Tersangka, Ini Fakta-fakta Temuan Pesta Gay Surabaya"
(abq/fat)