Saat Pengacara Sebut Ibu Pembunuh Bayi Demi Gathering Alami Gangguan Jiwa

Saat Pengacara Sebut Ibu Pembunuh Bayi Demi Gathering Alami Gangguan Jiwa

Tim DetikJatim - detikJatim
Selasa, 20 Sep 2022 11:53 WIB
Tersangka Eka Sari Yuni Hartini saat rekonstruksi
Tersangka Eka Sari Yuni Hartini saat rekonstruksi (Foto File: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Eka Sari Yuni Hartini, terdakwa pembunuh bayinya sendiri di Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, menjalani sidang perdana. Rangkaian aksi terdakwa dibeberkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dakwaan terdakwa.

"Terdakwa menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih bayi karena terus menangis saat dimandikan lalu membawa Dava ke kamar Eti dan memukul punggung bayi itu sebanyak 2 kali," kata Siska saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya, Selasa (20/9/2022).

Eti Suharti Basri, ibu kandung terdakwa sekaligus nenek korban hanya bisa menuruti kemauan putrinya yang memintanya tidak memberitahukan kematian cucunya berinisial D.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siska juga menyebutkan bahwa terdakwa memaksa ibunya merahasiakan kematian D hingga 3 hari. Bahkan, jenazah bayi berusia 5 bulan yang telah meninggal itu hanya ditidurkan di kamar terdakwa di Jalan Siwalankerto Tengah gang Anggur Surabaya hingga membusuk.

Di dalam sidang itu Siska menceritakan sebagian kronologi peristiwa itu. Terdakwa disebut kesal karena tangisan bayi D kian keras. Untuk itu terdakwa membaringkan D di kasur kemudian dengan keji memukul D supaya berhenti menangis. Hingga tubuh D pun lemas.

ADVERTISEMENT

"Korban (D) menggerakkan tangan saja," ujarnya.

Meski mengetahui ulah putrinya, Eti hanya diam dan tidak berani menegur. Berdasarkan keterangan Eti kepada penyidik, perempuan itu mengaku takut karena ia pernah dipukul oleh putrinya yang saat ini menjadi terdakwa karena menegur hal serupa.

Bahkan, kepada penyidik kepolisian Eti menyebutkan bahwa terdakwa juga pernah membanting D. Namun perempuan itu lagi-lagi tidak bisa berbuat banyak. Usai peristiwa pemukulan itu Eti yang hanya bisa menyelimuti cucunya. Saat diselimuti itu tubuh D sudah sangat dingin.

Hingga pada Kamis (23/6/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB Eti yang hendak memberi cucunya susu terkejut ketika tahu tubuh D pucat dan tak bergerak sama sekali. Eti pun memberitahu putrinya bahwa D telah meninggal.

Bukan khawatir, terdakwa justru mengancam Eti agar tak memberitahukan hal itu pada siapa pun, termasuk suami terdakwa Ricky Radiyansyah. Terdakwa Eka Sari bahkan mengancam akan membunuh Eti bila membocorkan rahasia itu.

Usai mengancam ibunya terdakwa pergi ke Yogyakarta dengan suaminya demi ikut family gathering dan meninggalkan Eti bersama buah hatinya yang telah meninggal. Eka saat itu menyatakan akan menguburkan D usai pulang dari kegiatan di Yogyakarta.

Setelah 3 hari berselang, Eti kian sedih. Sementara jenazah bayi D pun telah membusuk. Hingga akhirnya ia memberitahu tetangganya M Sultan Adam tentang apa yang telah dialami cucunya.

"Tubuhnya (bayi D) sudah keluar belatung dan (Eti nenek korban) melapor ke Puskesmas," tutur Siska.

Penasihat Hukum terdakwa Kafi enggan berkomentar banyak soal sidang perdana kliennya. Namun, mengenai fakta-fakta yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, ia menyebutkan bahwa terdakwa telah mengakuinya.

"Apa yang menjadi fakta persidangan diakui terdakwa (saat sidang),"ujar Kafi ketika ditemui usai sidang perdana tersebut, Senin (19/9/2022).

Meski demikian, Kafi menyebut kliennya berpotensi mengalami gangguan jiwa. Hal ini ia sampaikan saat sidang.

Di dalam persidangan itu juga ketika diminta menanggapi surat dakwaan JPU, kepada Majelis Hakim Kafi menyampaikan bahwa terdakwa berpotensi mengalami gangguan kejiwaan.

"Terdakwa ini berpotensi mengalami gangguan jiwa, Yang Mulia (hakim dalam persidangan)," kata Kafi.

Mendengar pernyataan Kafi itu hakim pun bertanya apakah sudah ada upaya pemeriksaan kejiwaan tersebut? Kafi menjawab bahwa pemeriksaan kejiwaan terhadap terdakwa telah dilakukan oleh dokter kejiwaan.

"Sudah. Sudah diperiksa di dokter kejiwaan," kata Kafi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Aksi Demo di Polrestabes Surabaya Ricuh, Massa Bentrok dengan Aparat"
[Gambas:Video 20detik]
(abq/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads