UMK Jatim 2023 untuk 38 Kota/Kabupaten Telah Ditetapkan

Faiq Azmi - detikJatim
Kamis, 08 Des 2022 00:23 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey
Surabaya -

Pemprov Jatim akhirnya menetapkan UMK Jatim 2023. Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

Dikutip detikJatim dari jdih.jatimprov.go.id, dalam surat keputusan itu Surabaya masih menjadi daerah dengan angka UMK tertinggi di Jatim. Sementara Sampang menjadi daerah dengan UMK terendah.

Besaran UMK Surabaya adalah Rp 4.525.479,19. Sementara besaran UMK Sampang adalah Rp 2.114.335,27

Ada 5 daerah di Jatim dengan besaran UMK di atas Rp 4 juta yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto. Lima daerah ini dikenal dengan ring 1.

Sementara daerah dengan UMK di atas Rp 3 juta ada 4 daerah yakni Malang, Kota Malang, Kota Pasuruan, dan Kota Batu.

Untuk daerah lain, besaran UMK di atas angka Rp 2 juta.



Simak Video "Ratusan Buruh Demo di Kantor Gubernur Jateng, Tuntut Kenaikan UMK 13%"

(faa/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork