Pemprov Jatim malam ini akan memutuskan UMK 38 Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Dewan Pengupahan Jatim Unsur Buruh berharap UMK naik 6,5% dan ada kebijakan khusus mengurangi disparitas.
"Harapan kami sesuai fatwa Pak Presiden Prabowo Subianto, UMK naik 6,5 persen," kata Ketua Dewan Pengupahan Jatim Unsur Buruh Ahmad Fauzi saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).
Fauzi mengatakan selain kenaikan UMK 6,5%, buruh juga menginginkan adanya kenaikan UMK sektoral (UMKS) sebesar 5% dari angka UMK kabupaten/kota yang ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi untuk UMK sektoral kami harap dinaikkan 5 persen dari UMK yang sudah ditetapkan di 38 kabupaten/kota. Kami harap buruh di pabrik yang bekerja dengan risiko tinggi tentu dibedakan dengan buruh pabrik yang risiko rendah," bebernya.
Lebih lanjut Fauzi juga berharap agar adanya upaya memangkas disparitas antara kabupaten/kota yang memiliki UMK terendah dengan yang terbesar.
"Jadi kalau ring 1, seperti Surabaya kalau naik 6,5 persen kan naiknya sekitar 300 ribu. Tetapi wilayah seperti Situbondo, Magetan naiknya kan hanya 150 an ribu," jelasnya.
"Ini yang kita harap untuk daerah dengan UMK kecil kalau bisa 6,5 persen plus agar jarak upahnya tidak semakin menjauh dengan upah di wilayah ring satu Jawa Timur," tandasnya.
(abq/iwd)