Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 dijadwalkan pada 30 November mendatang. Terkait hal itu, detikJatim mengajak detikers melihat lagi UMK Jawa Timur 2022.
"Keputusan kenaikan UMK Jawa Timur 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jatim," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Grand City Surabaya, Rabu (1/12/2021).
"Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Khofifah, penetapan UMK merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah, dan berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku, menggunakan struktur dan skala upah serta tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan.
Agar ketetapan upah minimum diterapkan secara seksama, Khofifah mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas 1 tahun.
Lebih lanjut, kata Khofifah, perhitungan UMK Jawa Timur 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021.
Baca juga: Buruh Pasuruan Desak UMK Naik 13 Persen |
Perhitungan ini, lanjutnya, menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK Jawa Timur 2022.
Namun, khusus lima kabupaten/kota yang masuk ring satu yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto, Sidoarjo, dan Kabupaten Pasuruan, upah minimumnya diusulkan oleh bupati/wali kota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri.
Berikut UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk 2022:
1. Kota Surabaya: Rp 4.375.479,19
2. Kabupaten Gresik: Rp 4.372.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.368.581,85
4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.365.133,19
5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.354.787,17
6. Kabupaten Malang: Rp 3.068.275,36
7. Kota Malang: Rp 2.994.143,98
8. Kota Pasuruan: Rp 2.838.837,64
9. Kota Batu: Rp 2.830.367,09
10. Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095,88
11. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265,95
12. Kabupaten Tuban: Rp 2.539.224,88
13. Kota Mojokerto: Rp 2.510.452,36
14. Kabupaten Lamongan: Rp 2.501.977,27
15. Kota Probolinggo: Rp 2.376.240,63
16. Kabupaten Jember: Rp 2.355.662,91
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.328.899,12
18. Kota Kediri: Rp 2.118.116,63
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.079.568,07
20. Kabupaten Kediri: Rp 2.043.422,93
21. Kota Blitar: Rp 2.039.024,44
22. Kabupaten Tulungagung: Rp 2.029.358,67
23. Kabupaten Blitar: Rp 2.015.071,18
24. Kabupaten Lumajang: Rp 2.000.607,20
25. Kota Madiun: Rp 1.991.105,79
26. Kabupaten Sumenep: Rp 1.978.927,22
27. Kabupaten Nganjuk: Rp 1.970.006,41
28. Kabupaten Ngawi: Rp 1.962.585,99
29. Kabupaten Pacitan: Rp 1.961.154,77
30. Kabupaten Bondowoso: Rp 1.958.640,12
31. Kabupaten Madiun: Rp 1.958.410,31
32. Kabupaten Magetan: Rp 1.957.329,43
33. Kabupaten Bangkalan: Rp 1.956.773,48
34. Kabupaten Ponorogo: Rp 1.954.281,32
35. Kabupaten Trenggalek: Rp 1.944.932,74
36. Kabupaten Situbondo: Rp 1.942.750,77
37. Kabupaten Pamekasan: Rp 1.939.686,39
38. Kabupaten Sampang: Rp 1.922.122,97
(sun/iwd)