Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 38 daerah Jatim.
Penetapan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Dalam salinan yang diterima detikJatim, Surabaya menjadi daerah dengan nilai UMK tertinggi yakni Rp 4.961.753,00. Sementara Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah yakni Rp 2.335.209,00.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada 5 daerah di Jatim dengan besaran UMK di atas Rp 4 juta yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto.
Sementara daerah dengan UMK di atas Rp 3 juta dan kurang dari Rp 4 juta ada 8 daerah yakni Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Pasuruan, Kota Batu, Jombang, Tuban, Kota Mojokerto, Lamongan.
Sementara sisanya adalah daerah lain dengan besaran UMK di atas angka Rp 2 juta dan di bawah Rp 3 juta.
(faa/iwd)