Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui bernama Burhanudin (39), warga Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo, yang juga tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kota Pasuruan.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyetubuhi keponakannya sendiri, M (16), yang masih berstatus pelajar SMA. Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin menjelaskan, kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan perilaku anaknya.
"Awalnya orang tua korban melihat perubahan perilaku pada anaknya. Karena curiga, kemudian menanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Dari situlah korban mengaku telah menjadi korban pencabulan atau persetubuhan," ujar Iptu Zaenal saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (4/11/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali di rumah pelaku di wilayah Kedupok, Kota Probolinggo.
"Korban mengaku disetubuhi sebanyak tiga kali oleh terlapor yang tak lain adalah pamannya sendiri," tambah Zaenal.
Mengetahui kejadian itu, orang tua korban melapor ke Polres Probolinggo Kota pada 19 September 2025. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) serta melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Berdasarkan hasil gelar perkara pada 28 Oktober 2025, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Tersangka sudah kami tahan. Yang bersangkutan adalah ASN di Kota Pasuruan dan memiliki istri," jelas Zaenal.
Dalam aksinya, pelaku diduga menggunakan bujuk rayu, tipu muslihat, serta iming-iming agar korban mau menuruti keinginannya. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, telepon genggam milik korban, serta telepon genggam milik tersangka.
Terkait informasi yang beredar mengenai dugaan rekaman aksi persetubuhan, polisi masih melakukan pendalaman.
"Untuk video yang dimaksud, sampai saat ini kami belum menemukan bukti adanya rekaman hubungan seksual antara korban dengan pelaku," tegas Zaenal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimalnya bisa mencapai 15 tahun penjara," tutup Iptu Zaenal Arifin.
Simak Video "Video Tak Puas dengan Hasil Replik, Vadel Badjideh Bakal Ajukan Duplik"
(ihc/hil)