Polres Kediri Kota Tangkap 2 Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Polres Kediri Kota Tangkap 2 Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Andhika Dwi - detikJatim
Senin, 08 Des 2025 23:30 WIB
Polres Kediri Kota Tangkap 2 Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Konferensi pers di Polres Kediri Kota (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Kediri -

Satreskrim Polres Kediri Kota meringkus 2 orang pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, salah satunya merupakan guru ngaji. Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana menegaskan bahwa dua perkara ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak.

Dalam perkara pertama, aksi bejat pelaku berinisial KM diketahui telah berlangsung berulang sejak tahun 2023. Kejadian terakhir terjadi Minggu, 2 November 2023 di sebuah rumah di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Kronologi terungkap ketika pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka KM melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak berinisial ACN di rumah korban saat orang tua korban bekerja. Anak diduga dibujuk dengan pemberian uang jajan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku memanfaatkan kondisi itu dan membujuk korban untuk memenuhi permintaannya," kata Cipto, Senin (8/12/2025).

ADVERTISEMENT

Aksi tersebut akhirnya terbongkar ketika orang tua korban pulang dan mendapati pelaku dalam keadaan telanjang bersama korban. Unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum, pemeriksaan psikologi korban, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

KM kini dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf E dan K UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pada kasus kedua, laporan diterima berdasarkan LPB/205/XI/2025 tanggal 18 November 2025. Perkara ini juga terjadi sejak 2023. Modus pelaku berinisial F yang merupakan guru ngaji di daerahnya memanfaatkan persoalan hutang piutang anak korban, lalu melakukan tindakan asusila.

Setelah dikonfirmasi, korban mengaku telah dicabuli. Ibu korban yang tidak terima melapor ke Ketua RT/RW sebelum kemudian membuat laporan resmi di Polres Kediri Kota.

"Pelaku F memberikan uang Rp10.000-Rp15.000 setiap kali selesai melakukan persetubuhan dengan korban. Penyidik mengamankan berbagai bukti, mulai dari hasil visum, pemeriksaan psikologi korban, hingga pakaian milik korban dan pelaku," jelas Cipto.

Pelaku dijerat pasal yang sama dengan pelaku KM, termasuk pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Cipto menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukan kesalahan korban dan harus ditangani dengan tegas.

"Ini menjadi warning bagi seluruh pihak keluarga, pemerintah, lingkungan sekolah, hingga masyarakat. Pengawasan harus diperketat. Diam justru memberi ruang bagi pelaku untuk mengulang aksinya," tegasnya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads