Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan 10 tersangka kasus peredaran narkoba dalam rangkaian Operasi Tumpas Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (19/9/2025), mengungkapkan bahwa dari 10 tersangka, satu orang berperan sebagai bandar, sementara sembilan lainnya merupakan pengedar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Delapan dari 10 tersangka ini masih satu jaringan. Bandar utamanya adalah tersangka berinisial FZ yang ditangkap di Kota Pasuruan. FZ terhubung dengan bandar lain berinisial Changcuters yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Rico.
Adapun identitas para tersangka yang berhasil diamankan antara lain FZ, RH, MZZ, RNR, ARFH, MFB, JK, dan MSH yang tergabung dalam satu jaringan. Sementara dua tersangka lainnya adalah JS dan AA.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat kurang lebih 39,66 gram, 11 unit telepon genggam, 6 timbangan digital, 404 plastik klip kosong, serta uang tunai Rp3,1 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Rico menegaskan, keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari kerja sama seluruh pihak di Kota Probolinggo. "Kami ingin memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota tetap aman, kondusif, dan terkendali," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) junto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup.
(auh/abq)