Satreskrim Polres Probolinggo Kota menetapkan mengungkap Burhanudin (39), warga Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo, yang juga tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kota Pasuruan, sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pemkot Pasuruan menunggu surat penahanan untuk melakukan tindakan.
"Kami masih belum menerima surat penahanan dari Polres Probolinggo Kota, sehingga belum bisa melakukan tindak lanjut. Saya sudah minta ke camat untuk minta surat penahanannya ke keluarga yang bersangkutan, karena surat itu diberikan ke keluarga," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto, Rabu (5/11/2025).
Dari surat tersebut, pemkot bisa mengetahui tindak pidana yang menjerat ASN-nya. Itu akan dijadikan dasar untuk menindaklanjuti status kepegawaian tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kami sudah pegang surat penahanannya kan dari situ bisa tahu tindak pidana apa, ancaman hukumannya berapa. Dari situ nanti ditindaklanjuti sesuai regulasi," ujarnya.
Sebelumnya, satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui bernama Burhanudin (39), warga Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo, yang juga tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kota Pasuruan.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyetubuhi keponakannya sendiri, M (16), yang masih berstatus pelajar SMA. Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin menjelaskan, kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan perilaku anaknya.
"Awalnya orang tua korban melihat perubahan perilaku pada anaknya. Karena curiga, kemudian menanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Dari situlah korban mengaku telah menjadi korban pencabulan atau persetubuhan," ujar Iptu Zaenal saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (4/11/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali di rumah pelaku di wilayah Kedupok, Kota Probolinggo.
"Korban mengaku disetubuhi sebanyak tiga kali oleh terlapor yang tak lain adalah pamannya sendiri," tambah Zaenal.
(ihc/abq)












































