Perda Pajak Jombang di 2026 Direvisi Usai PBB Naik 1.202%

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 14 Agu 2025 17:15 WIB
Penandatanganan revisi Perda Pajak di DPRD Jombang. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

PBB P2 yang naik gila-gilaan hingga 1.202% disikapi dengan merevisi Perda Pajak oleh eksekutif dan legislatif Jombang. Mereka menjamin PBB P2 yang terlanjur tinggi 2 tahun ini, bakal diturunkan.

Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani menuturkan, revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Restribusi Daerah tuntas pada Rabu (13/8). Saat ini, hasil revisi diserahkan ke Pemprov Jatim untuk dievaluasi. Setelahnya dikembalikan ke Pemkab Jombang untuk divalidasi dan diberlakukan mulai 2026.

"Substansi perubahan Perda 13 Tahun 2023 adalah mengubah tarif pajak dan retribusi yang hampir sama dengan tarif sebelum diberlakukannya perda tersebut. Insyaallah tarif baru tidak akan memberatkan wajib pajak," terangnya kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Menurut Anas, naiknya nilai jual objek pajak (NJOP) menjadi biang kerok PBB P2 Jombang tahun 2024 dan 2025 naik gila-gilaan. Ia mengimbau masyarakat yang keberatan, memohon keringanan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang.

"Saya secara khusus akan mengawal mekanisme pengajuan keberatan yang disampaikan oleh masyarakat," ujarnya.

Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menjelaskan, setelah Perda 13 Tahun 2023 direvisi, penentuan NJOP bakal disesuaikan dengan kondisi real di lapangan. Dengan cara ini, ia menjamin PBB P2 di Kota Santri bakal turun mulai 2026.

"Iya dong, mengalami penurunan sesuai NJOP. Karena tahun 2024 dan 2025 berdasar appraisal (NJOP) tahun 2022. Sehingga ketika NJOP naik, automatis pajaknya naik dengan tarif 0,2% tertinggi," jelasnya.

Turunnya PBB P2 tahun depan tentu bakal mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Di mata Hadi, penurunan PAD tak menjadi soal.

"Semangat kami bukan persoalan PAD, tapi bagaimana masyarakat terfasilitasi secara adil dan menyeluruh. Jangan sampai PAD menjadi tujuan tinggi atau rendah. Kalau (PAD) berkurang dari kebijakan yang kita ambil, kenapa tidak," tegasnya.

Kepala Bapenda Jombang Hartono menambahkan, NJOP untuk PBB P2 tahun 2026 bakal mengacu pada hasil pendataan massal bersama semua pemerintah desa yang tuntas November 2024. Sehingga NJOP hasil aprraisal tahun 2022 yang menjadi biang keladi naiknya PBB P2 gila-gilaan di tahun 2024-2025, tidak lagi berlaku.




(auh/hil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork