PBB di Jombang Naik Gila-gilaan, 17.035 Objek Pajak Ajukan Keberatan

PBB di Jombang Naik Gila-gilaan, 17.035 Objek Pajak Ajukan Keberatan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 15 Agu 2025 20:15 WIB
Anak Munaji Prajitno mengajukan keringanan PBB P2 di Bapenda Jombang
Anak Munaji Prajitno mengajukan keringanan PBB P2 di Bapenda Jombang (Foto file: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Naiknya PBB P2 yang gila-gilaan tahun 2024-2025 membuat para wajib pajak berbondong-bondong mengajukan keberatan. Hingga bulan ini, 17.035 nomor objek pajak (NOP) diajukan keberatan agar NJOP dan tagihan PBB P2-nya turun.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang mencatat sepanjang 2024, 12.864 NOP yang diajukan keberatan. Terdiri dari 3.826 NOP dari pemohon individu dan 9.038 NOP dari pemohon kolektif desa.

Sedangkan tahun ini sampai Agustus, total 4.171 NOP yang diajukan keberatan ke Bapenda Jombang. Terdiri dari 1.596 NOP dari pemohon perorangan dan 2.575 NOP dari pemohon kolektif desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para wajib pajak mengajukan keberatan atas nilai jual objek pajak (NJOP) yang melonjak ugal-ugalan sejak 2024. Sehingga tagihan PBB P2 mereka di tahun 2024 dan 2025 ikut naik signifikan. NJOP tersebut hasil survei tim appraisal tahun 2022.

"Semua yang mengajukan keberatan diterima, semua (NJOP) diturunkan," terang Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Jombang R Muhamad Satria Agung Wijaya kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

ADVERTISEMENT

Namun, menurut Satria, terdapat 3 lokasi yang tidak bisa dikoreksi NJOP-nya. Yaitu objek pajak di sepanjang Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan A Yani, serta Jalan Gus Dur. Artinya, semua tanah dan bangunan di sepanjang jalan ini tidak akan mendapatkan keringanan PBB P2.

Satria menegaskan, objek pajak di tiga jalan tersebut tidak termasuk di dalam 17.035 NOP yang sudah diberi keringanan. Menurutnya, besaran penurunan NJOP di setiap lokasi bervariasi.

"Misalnya di Jalan Kusuma Bangsa, NJOP appraisal tahun 2022 Rp6 jutaan, kami verlap dan pendataan dengan desa, ketemu Rp4,1 juta. Di Jalan Gatot Subroto, awalnya Rp5 juta menjadi Rp2,5 juta. Di Jalan Raya Kabuh Rp1,5 juta turun menjadi Rp802.000 sampai Rp1 juta," ungkapnya.

Sebelumnya, Joko Fattah Rochim (63) memprotes Bapenda Jombang karena PBB P2 rumahnya di Jalan Kapten Tendean, RT 3 RW 5, Desa Pulolor, Kecamatan/Kabupaten Jombang, naik 370%. Yaitu dari Rp334.178 tahun 2023 menjadi Rp1.238.428 di tahun 2024.

Bahkan, PBB P2 atas nama Munaji Prajitno di dua lokasi naik 791% dan 1.202%. Pertama, tanah dan bangunan di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, RT 17 RW 4, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, naik dari tahun 2023 Rp292.631 menjadi Rp2.314.768.

Kedua, tanah di Dusun Ngesong VI, RT 17 RW 2, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, PBB P2-nya naik dari Rp96.979 di tahun 2023 menjadi Rp1.166.209 di tahun 2024.

Munaji akhirnya menerima keringanan sehingga PBB P2 tahun 2025 yang harus ia bayar menjadi Rp641.256 dan Rp186.503. Sedangkan tahun 2024 dalam proses pemeriksaan di Bapenda Jombang. Sedangkan Fattah membayar pajaknya menggunakan satu galon uang koin sebagai bentuk protes.

Rupanya tidak semua PBB P2 rumah dan tanah warga Jombang meroket. Sebagai contoh tanah dan bangunan milik Umi Kulsum di Jalan Dharmawangsa nomor 58B, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Tanah dan bangunan seluas 8x12 meter persegi ini kena PBB P2 tahun 2022 Rp26.095, tahun 2023 tetap. Kemudian tahun 2025 menjadi Rp41.546.

Naiknya PBB P2 yang gila-gilaan di Jombang dampak dari penetapan NJOP tahun 2022 oleh appraisal. Banyak NJOP objek pajak di Kota Santri yang melonjak sangat signifikan. Sebelum itu, PBB P2 berpedoman pada NJOP tahun 2009.

Protes warga atas naiknya PBB P2 yang gila-gilaan direspons Bupati Jombang Warsubi dengan membentuk tim khusus untuk melayani keberatan para wajib pajak. Masyarakat pun berbondong-bondong mengajukan keberatan.

Bapenda Jombang mencatat sepanjang 2024, 12.864 nomor objek pajak (NOP) yang diajukan keberatan. Terdiri dari 3.826 NOP dari pemohon individu dan 9.038 NOP dari pemohon kolektif desa. Sedangkan tahun ini sampai Agustus, total 4.171 NOP yang diajukan keberatan ke Bapenda Jombang. Terdiri dari 1.596 NOP dari pemohon perorangan dan 2.575 NOP dari pemohon kolektif desa.

Selain itu, eksekutif dan legislatif di Jombang merevisi Perda 13 Tahun 2023 untuk menjamin PBB P2 turun. Revisi perda tersebut pada tahap evaluasi di Pemprov Jatim. Penurunan pajak bakal mulai berlaku tahun 2026.

PBB P2 yang naik gila-gilaan tahun 2024-2025 mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Jombang. Yaitu naik Rp8.691.497.938 dari Rp42.921.835.053 di tahun 2023 menjadi Rp51.613.332.991. Kemudian tahun 2025 naik Rp9.900.744.961 dari Rp42.921.835.053 tahun 2023 menjadi Rp52.882.580.014.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads