PBB di Jombang Naik Gila-gilaan, Wagub Emil: Ada Mekanisme Banding

PBB di Jombang Naik Gila-gilaan, Wagub Emil: Ada Mekanisme Banding

Suparno - detikJatim
Kamis, 14 Agu 2025 14:15 WIB
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak memberikan klarifikasi terkait isu penyesuaian nilai objek pajak yang muncul di Kabupaten Jombang dan menjadi perbincangan masyarakat.

Menurut Emil, penyesuaian nilai objek pajak tersebut bukan dilakukan pada era Bupati Jombang saat ini. Bahkan, Emil menegaskan bahwa hingga kini belum ada kenaikan resmi tarif pajak yang diberlakukan.

Namun demikian, Emil mengakui ada sejumlah objek pajak yang sedang dilakukan appraisal ulang oleh Badan Pendapatan Daerah sebagai bagian dari kewajiban dalam menjalankan audit dan menyesuaikan nilai tanah dengan kondisi saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan Emil Dardak usai melakukan pemberangkatan Gerakan Pangan Murah Polri dan Bulog di Lahan Parkir Timur Stadion GDS Sidoarjo, Kamis (14/8/2025)

"Appraisal ulang ini memang menjadi kewajiban badan pendapatan daerah berdasarkan audit. Mereka melakukan penyesuaian ulang nilai tanah hari ini sehingga angka yang muncul bisa terasa lebih tinggi," ujar Emil, Kamis (14/8/2025).

ADVERTISEMENT

Emil menambahkan, pihak pemerintah daerah membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyampaikan kondisi riil dan kesulitannya. Mekanisme banding tersedia bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan nilai objek pajak yang ditetapkan.

"Kami ingin memastikan wajib pajak tidak perlu takut menyampaikan aspirasi karena secara hukum ada mekanisme banding. Jika ada keberatan, bisa diajukan untuk ditinjau ulang," lanjutnya.

Lebih jauh, Emil menjelaskan bahwa kewenangan penuh terkait pengelolaan pajak daerah ada di tangan Bupati dan Wali Kota masing-masing kabupaten dan kota. Sementara, pemerintah provinsi berperan sebagai pembina dan pengawas untuk menjaga kemaslahatan masyarakat.

"Semua Bupati dan Wali Kota di Jawa Timur memiliki kebijakan dan kompetensi untuk mencari titik tengah agar tidak memberatkan masyarakat, tapi tetap berdasarkan keadilan nilai objek pajak," jelas Emil.

Emil juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penyesuaian nilai objek pajak, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

"Kami paham kondisi masyarakat saat ini belum mudah, sehingga kita berupaya menjaga keseimbangan agar tidak memberatkan, sambil terus menggerakkan perekonomian," pungkas Emil.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads