Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang digeledah paksa penyidik Kejari setempat, Jumat (1/8). Penggeledahan dugaan alih fungsi lahan sungai jadi perumahan.
Kepala Kejari Lumajang, Kosasih mengatakan dari penggeledahan itu, pihaknya menyita 3 bendel peta wilayah di 2 kecamatan dan 3 bendel permohonan sertifikat asal tanah.
Selain itu turut disita satu lembar hasil cetak pola ruang arcmap dan 3 hasil cetak peta pola Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kabupaten Lumajang.
Meski demikian, hingga saat ini Kejari Lumajang belum menetapkan tersangka. Namun, penyidik Kejari telah memintai keterangan terhadap 22 orang saksi.
" Untuk tersangka masuk belum ditetapkan saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi," ujar Kosasih, Senin (4/8/2025).
Kasus itu bermula dari temuan kasus bahwa lahan sungai Asem di Desa Sumberjo, Kecamatan Sukodono, Lumajang telah berubah status jadi tanah kavling.
Total seluas 9.600 meter persegi lahan sungai yang berubah menjadi perumahan kaveling dengan dugaan kantor BPN menerbitkan 3 sertifikat tanah diduga ilegal.
Simak Video "Video: Bahas Banjir Jabar, Pengamat Sebut Pengawasan Alih Fungsi Lahan Tak Berjalan"
(dpe/abq)