Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, Selasa (23/9/2025). Penggeledahan terkait kasus korupsi aset tanah pertanian kurun waktu 2018 hingga 2020.
Penggeledahan Kantor BPN Lombok Barat dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mataram, Mardiyono. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mataram, M Harun Al Rasyid, turut mendampingi Mardiyono dalam penggeledahan itu.
"Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset tanah pertanian milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang berlokasi di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, pada kurun waktu 2018 hingga 2020," jelas Mardiyono dalam siaran pers yang diterima detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 Wita hingga 13.00 Wita. Penyidik Kejari Mataram beberapa ruang, seperti Bidang Pendaftaran dan Penetapan Hak, Bidang Pengukuran, Bidang Sengketa, dan Ruang Arsip BPN Lombok Barat.
"Penggeledahan berjalan dengan tertib serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegas Mardiyono.
Penyidik menyita 36 dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara korupsi pengelolaan aset tanah pertanian milik Pemkab Lombok Barat. Seluruh dokumen yang disita dibawa ke Kejari Mataram untuk kepentingan penyidikan.
(hsa/hsa)