Mengapa BSU Belum Cair? Ini Alasannya

Mengapa BSU Belum Cair? Ini Alasannya

Mira Rachmalia - detikJatim
Rabu, 16 Jul 2025 01:00 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi upah atau BSU
Ilustrasi BSU. Simak Penyebab BSU tidak Cair Foto: Dok. Laman Media Keuangan Kemenkeu
Surabaya -

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu program bantuan pemerintah yang ditujukan bagi pekerja atau buruh yang terdampak situasi ekonomi. Tujuannya adalah membantu meringankan beban para pekerja, khususnya di tengah tantangan ekonomi global dan pemulihan pascapandemi.

Sasaran utama program ini adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan tertentu, sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah. Per 8 Juli 2025, BSU telah berhasil disalurkan kepada 8,3 juta pekerja melalui bank dan PT Pos Indonesia.

Pemerintah menargetkan 17,3 juta penerima di seluruh Indonesia. Namun, masih banyak pekerja yang merasa sudah memenuhi syarat, tetapi belum menerima dana bantuan. detikJatim merangkum beberapa sebab yang bisa menyebabkan dana bsu belum cair sampat saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BSU sebesar Rp 600.000 belum juga cair untuk sejumlah pekerja yang telah menunggu pencairan tahap terbaru. Ada beberapa alasan umum di balik keterlambatan ini, mulai dari kendala administrasi hingga proses verifikasi data yang belum rampung.

1. Masih Dalam Proses Verifikasi dan Validasi Data

Meski nama Anda sudah dinyatakan lolos tahap awal oleh BPJS Ketenagakerjaan, proses pencairan tetap memerlukan verifikasi lanjutan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan bank penyalur. Proses ini mencakup beberapa hal berikut.

ADVERTISEMENT
  • Pemeriksaan status rekening (aktif atau tidak)
  • Pencocokan nama dan NIK dengan data BPJS
  • Validasi data ke Dukcapil
  • Konfirmasi data oleh bank sebelum Surat Perintah Pembayaran diterbitkan

Jika data detikers belum sepenuhnya valid, maka pencairan akan tertunda.

2. Menunggu Antrian Penyaluran Melalui PT Pos Indonesia

Bagi penerima yang tidak memiliki rekening aktif atau mengalami masalah dengan rekening bank, pencairan akan dialihkan melalui PT Pos Indonesia. Proses ini biasanya memakan waktu lebih lama karena memerlukan verifikasi manual dan pengiriman QR Code ke penerima.

Jika detikers terdaftar sebagai penerima via kantor pos, silakan cek jadwal panggilan atau pantau status melalui aplikasi Pospay.

3. Masalah pada Rekening Bank

Masalah rekening menjadi salah satu kendala utama yang membuat BSU belum cair, seperti:

  • Rekening tidak aktif atau sudah ditutup
  • Nama pemilik rekening tidak sesuai dengan NIK BPJS
  • Rekening terdaftar ganda
  • Rekening tidak tercatat dalam sistem bank penyalur

Jika terjadi masalah seperti ini, penyaluran akan dialihkan ke kantor pos sebagai alternatif.

4. Sinkronisasi Data BPJS Ketenagakerjaan Bermasalah

Beberapa pekerja aktif belum tercatat atau diperbarui statusnya di sistem BPJS. Penyebabnya bisa berupa:

  • Perusahaan tidak rutin menyetor iuran
  • Status ketenagakerjaan tidak aktif (resign atau PHK)
  • NIK tidak terverifikasi
  • Nama tidak sesuai dengan data KTP

Kondisi ini membuat data detikers tidak terbaca oleh sistem Kemnaker, sehingga dana BSU tertunda.

5. Gangguan Teknis di Website Kemnaker

Lonjakan trafik di laman resmi bsu.kemnaker.go.id membuat sebagian pengguna kesulitan mengakses status pencairan. Akibatnya, meski dana sudah cair, Anda mungkin belum mengetahuinya.

Disarankan untuk melakukan pengecekan di luar jam sibuk, atau gunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk mengecek status lebih cepat.

6. Sudah Menerima Bantuan Sosial Lain

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT di tahun yang sama, tidak bisa menerima BSU.

Jadi, jika detikers terdaftar sebagai penerima bantuan lain, meskipun lolos tahap awal, kemungkinan besar dana BSU tidak akan cair.

7. Perusahaan Tidak Input Data ke SIPP

Jika perusahaan Anda tidak melaporkan data pekerja melalui sistem pelaporan SIPP Kemnaker, maka karyawan tersebut tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Solusi terbaik adalah menghubungi bagian HRD di tempat Anda bekerja untuk memastikan apakah data detikers sudah diinput ke dalam sistem.

8. Pekerja Outsourcing Tidak Terdaftar di BPJS

Banyak pekerja outsourcing yang ternyata tidak didaftarkan sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan penyedia jasa. Padahal, keaktifan sebagai peserta BPJS TK adalah syarat utama untuk menerima BSU.

Jika detikers bekerja sebagai tenaga outsourcing, segera pastikan ke HRD apakah Anda telah terdaftar secara resmi di BPJS.

9. Dialihkan ke Penyaluran via Kantor Pos

Ini sebenarnya bukan masalah, tetapi bentuk solusi dari pemerintah. Jika rekening bank detikers bermasalah atau tidak termasuk bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), dana bantuan tetap akan diberikan, hanya saja disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Proses penyaluran ini memiliki jadwal tersendiri, jadi harap bersabar dan pantau informasi resmi melalui Pos Indonesia atau Kemnaker.

Jika BSU Anda belum cair, jangan langsung panik. Ada banyak faktor teknis dan administratif yang bisa menyebabkan keterlambatan. Cek secara berkala melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id, aplikasi JMO, atau hubungi HRD di tempat kerja detikers.




(ihc/irb)


Hide Ads