Apakah BSU Cair Setiap Bulan? Ini Penjelasan dan Cara Ceknya

Apakah BSU Cair Setiap Bulan? Ini Penjelasan dan Cara Ceknya

Mira Rachmalia - detikJatim
Jumat, 11 Jul 2025 04:00 WIB
Pencairan BSU di Kantor Pos Malang
Suasanan Pencairan BSU di Kantor Pos Malang Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim
Surabaya -

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk periode Juni dan Juli saat ini tengah berlangsung. Banyak pekerja penerima manfaat mulai bertanya, apakah BSU akan cair setiap bulan? Pertanyaan ini wajar muncul mengingat berbagai program bantuan pemerintah memang memiliki jadwal dan skema pencairan yang berbeda-beda-ada yang diberikan rutin tiap bulan, ada juga yang hanya beberapa kali dalam setahun.

Agar tidak salah paham soal mekanisme penyaluran BSU, penting bagi masyarakat untuk memahami aturan resmi dari pemerintah. Perlu dicatat bahwa BSU 2025 tidak diberikan secara bulanan, melainkan dicairkan dalam jumlah tertentu dengan interval waktu yang sudah ditentukan. Hal ini sudah dijelaskan dalam peraturan terbaru yang menjadi dasar program ini.

Lantas, seperti apa sebenarnya sistem pencairan BSU 2025? Berikut penjelasan lengkapnya, termasuk jadwal pencairan, cara cek status penerima BSU, dan syarat untuk mendapatkan bantuan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah BSU Cair Setiap Bulan?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan. Namun, pencairannya tidak dilakukan setiap bulan, melainkan dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000 dalam satu kali pencairan.

Skema pencairan ini berlaku untuk BSU periode Juni dan Juli 2025. Artinya, penerima akan mendapatkan bantuan satu kali dengan nominal Rp600 ribu, yang merupakan akumulasi dari dua bulan.

ADVERTISEMENT

Untuk tahun ini, tahap pertama pencairan BSU sudah dimulai sejak Juni 2025, dan tahap kedua berlangsung mulai 3 Juli 2025 hingga 15 Juli 2025 melalui seluruh kantor pos di Indonesia. Informasi ini dikutip melalui akun resmi @pospay_official.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Mudah Praktis

Untuk mengetahui apakah detikers terdaftar sebagai penerima BSU 2025 dan apakah dana sudah bisa dicairkan, berikut empat cara mudah yang bisa digunakan:

1. Cek Melalui Laman Kemnaker

  • Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id
  • Gulir ke bawah hingga menemukan "Pengecekan NIK Penerima BSU"
  • Masukkan NIK (16 digit)
  • Masukkan kode captcha
  • Klik "Cek Status" dan tunggu informasi status pencairan

2. Cek Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Temukan menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  • Isi formulir dengan data pribadi lengkap (NIK, nama, no HP, email, dll.)
  • Klik "Lanjutkan" dan tunggu hasil verifikasi

3. Cek Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store
  • Masuk dan cari menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
  • Isi data pribadi seperti NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung
  • Klik "Lanjutkan" untuk melihat hasil verifikasi penerima BSU

4. Cek Melalui Aplikasi Pospay

  • Unduh aplikasi Pospay
  • Di halaman login, klik ikon (i) merah lalu pilih logo Kemnaker
  • Pilih jenis bantuan "BSU KEMNAKER"
  • Ambil foto eKTP dan lengkapi data pribadi
  • Jika terdaftar, QR Code BSU akan muncul di aplikasi dan dapat dibawa ke kantor pos untuk pencairan
  • Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU"

Syarat Penerima BSU 2025

Tidak semua pekerja atau karyawan bisa mendapatkan BSU. Berikut syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima:

  • Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan NIK.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Gaji bulanan maksimal Rp3.500.000.
  • Bukan penerima bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri.

Jadi, BSU tidak cair setiap bulan, tetapi diberikan secara sekali cair untuk dua bulan dengan total Rp600 ribu. Pencairan BSU dilakukan melalui bank himbara dan Kantor Pos. Status BSU dapat dicek melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, atau Pospay. Pastikan detikers memenuhi semua syarat dan mengikuti petunjuk yang benar untuk mengecek dan mencairkannya.




(irb/ihc)


Hide Ads