Cek Nama Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Bisa Lewat JMO-Pospay Tidak?

Cek Nama Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Bisa Lewat JMO-Pospay Tidak?

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Rabu, 11 Jun 2025 15:04 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagkerjaan 2025. Foto: Getty Images/iStockphoto/Molas Images
Jogja -

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan pada tahun 2025 untuk membantu menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendorong pertumbuhan ekonomi. BSU ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, seperti terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 dan memiliki gaji sesuai ketentuan. Di tengah pelaksanaannya, muncul pertanyaan, yaitu cek nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 bisa lewat JMO dan Pospay tidak?

Pertanyaan ini menjadi relevan karena masyarakat membutuhkan akses informasi yang cepat dan mudah mengenai status penerima BSU. Aplikasi digital seperti JMO dan Pospay sebelumnya sempat digunakan dalam proses serupa, sehingga penting untuk mengetahui apakah keduanya masih bisa dimanfaatkan di tahun ini.

Lantas, benarkah pengecekan nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 bisa melalui aplikasi JMO dan Pospay? Mari cari tahu penjelasan lebih lengkap berikut ini untuk mendapatkan jawabannya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cek Nama Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Bisa Lewat JMO atau Tidak?

Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pengecekan nama penerima BSU 2025 bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). JMO merupakan aplikasi resmi yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan telah terintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan, termasuk data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Aplikasi ini memungkinkan para peserta, khususnya pekerja dan buruh, untuk memeriksa status eligibilitas sebagai penerima bantuan dengan mudah dan cepat melalui perangkat seluler.

Setelah peserta mengunduh dan login ke aplikasi JMO, kita akan disambut oleh tampilan antarmuka yang menyediakan berbagai fitur layanan ketenagakerjaan. Untuk mengecek status BSU, pengguna cukup mengklik banner atau menu bertuliskan 'Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah' yang tersedia di halaman utama aplikasi, tepatnya di bagian bawah halaman utama. Silakan ikuti langkah-langkah berikut ini untuk mengeceknya.

ADVERTISEMENT
  1. Pastikan sudah menginstal aplikasi JMO. Jika belum, silakan download melalui Play Store atau App Store.
  2. Jika aplikasi sudah terpasang, buka aplikasi kemudian login menggunakan alamat email serta password yang terdaftar.
  3. Setelah masuk ke tampilan utama aplikasi JMO, silakan gulir layar ke bawah, kemudian klik pada banner yang bertuliskan 'Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah'.
  4. Masukkan data-data yang diminta seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
  5. Klik 'Lanjutkan' untuk mengetahui status penerimaan BSU.

Selain untuk pengecekan status, JMO juga menyediakan fitur pengkinian data, termasuk update informasi rekening bank. Ini penting, karena dana BSU hanya bisa disalurkan ke rekening yang valid dan sesuai dengan data penerima yang terdaftar. Melalui menu 'Update Rekening', peserta bisa memperbarui nomor rekening yang aktif dan memastikan kesesuaian data secara langsung melalui JMO.

Apakah Bisa Cek Nama Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dengan Pospay?

Pada tahun 2022, aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia memang menyediakan fitur khusus untuk mengecek status penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) berdasarkan keterangan resmi yang terdapat pada laman Kemnaker. Pekerja/buruh dapat mengakses informasi ini dengan mengunduh aplikasi Pospay, kemudian memilih menu BSU Kemnaker, mengunggah foto eKTP, dan mengisi data pribadi untuk mendapatkan status penerimaan.

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan QR Code yang bisa digunakan untuk pencairan dana BSU di kantor pos. Proses ini dibuat untuk memfasilitasi peserta yang tidak memiliki rekening di bank anggota HIMBARA.

Namun, berdasarkan penelusuran detikJogja pada 11 Juni 2025, fitur pengecekan nama penerima melalui aplikasi Pospay sudah tidak tersedia lagi untuk BSU tahun 2025. Pospay tidak lagi menjadi kanal resmi untuk pengecekan status penerima BSU, dan tidak menyediakan menu khusus seperti pada tahun 2022. Ini berarti pekerja tidak dapat lagi mengecek status penerimaan BSU 2025 atau mencetak QR Code melalui aplikasi tersebut.

Sebagai gantinya, pengecekan status BSU tahun 2025 difokuskan melalui kanal resmi lainnya, seperti:

  1. Website resmi Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id
  2. Website BPJS Ketenagakerjaan: bpjsketenagakerjaan.go.id
  3. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
  4. Menghubungi HRD perusahaan
  5. Atau melalui Contact Center Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mengecek dan Mendaftar BSU 2025 Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan

Jika detikers tidak memiliki aplikasi JMO, pengecekan BSU 2025 bisa dilakukan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Silakan simak dan ikuti tutorialnya di bawah ini!

  1. Kunjungi laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Gulir ke bawah sampai menemukan tulisan 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'
  3. Isi data diri lengkap seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta nomor HP dan email aktif.
  4. Pastikan nomor HP dan email valid, agar bisa mendapatkan notifikasi pencairan.
  5. Klik 'Lanjutkan' dan ikuti langkah selanjutnya hingga selesai.
  6. Jika tidak terdaftar sebagai orang yang berhak menerima BSU, maka akan muncul pesan 'Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).'
  7. Lain halnya dengan orang yang berhak menerima BSU, maka akan mendapatkan pemberitahuan 'Data Anda masih dalam proses validasi ...'.
  8. Jika terdaftar sebagai penerima, silakan klik pada tombol menu 'Update Rekening Disini'.
  9. Masukkan data nomor rekening atas nama sendiri secara lengkap dan benar. Kemudian, detikers tinggal menunggu pencairannya.

Demikian penjelasan lengkap mengenai cek nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 yang bisa dilakukan melalui aplikasi JMO, tetapi tidak bisa di aplikasi Pospay. Semoga menjawab kebingungan kamu, detikers!




(par/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads