Temuan Baru soal HGB di Laut Sidoarjo

Round Up

Temuan Baru soal HGB di Laut Sidoarjo

Hilda Rinanda - detikJatim
Kamis, 23 Jan 2025 10:15 WIB
Penampakan laut dengan sertifikat HGB seluas 656 hektare di Sidoarjo.
Penampakan laut dengan sertifikat HGB seluas 656 hektare di Sidoarjo.(Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya - Hak Guna Bangunan (HGB) seluas kurang lebih 656 hektare ditemukan di laut wilayah Sidoarjo. Sederet temuan baru terungkap dari penyelidikan soal HGB ini.

Lokasi laut dengan HGB itu berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Untuk menuju ke sana, diperlukan perjalanan menggunakan perahu sekitar 1 jam. Nelayan setempat menyebut bahwa wilayah itu pernah dipasang pagar oleh perusahaan pemilik HGB.

Menurut salah satu nelayan setempat, Mohamad Soleh, pagar tersebut dipasang di area tambak yang dibeli perusahaan milik seseorang bernama Hendrik atau Henry dari warga.

"Perkiraan saya tahun 1985, itu sempat izin ke bapak kades (untuk membeli tambak). Saat itu, banyak warga yang punya tambak, satu orang sekitar 3 hektare. Kalau punya PT Pak Henry dipager, kalau (tambak) warga nggak dipager," ujar Soleh, Rabu (22/1/2025).

Soleh mengatakan, pagar-pagar yang sempat dipasang itu kini telah terkikis ombak. Yang terlihat saat ini hanyalah hamparan laut luas yang dulunya sempat difungsikan sebagai tambak oleh warga.

"Sekarang (pagarnya) sudah rusak lah di rawa-rawa gitu, kena ombak jadi lautan lagi," katanya.

Pagar-pagar tersebut, menurut Soleh, bukan terbuat dari bambu seperti temuan HGB di Tangerang, melainkan dari kayu gelam yang tingginya sekitar 2 hingga 3 meter.

"Jadi tambak warga yang dibeli terus dipagari. Pagarnya dari kayu gelam kayak jati. Bukan dari bambu. Panjangnya atau tingginya sekitar 2 sampai 3 meter," ujarnya.

Seiring waktu, pagar-pagar itu telah rusak tergerus ombak karena laut tersebut tidak dikelola oleh perusahaan.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono menegaskan, HGB di laut Sidoarjo harus segera ditertibkan tanpa perlu menunggu masa aktif HGB habis.

"Saya kira kalau sudah seperti ini, kami tertibkan. Kami imbau kalau sudah mati dan tidak sesuai peta kami selesaikan (tidak boleh lagi ada HGB)," kata Adhy di Surabaya, Rabu (22/1/2025).

HGB dengan total luas 656 hektare itu berada di koordinat 7.342163Β°S, 112.844088Β°E, 7.355131Β°S, 112.840010Β°E, dan 7.354179Β°S, 112.841929Β°E. Dalam aplikasi Google Maps, HGB itu terletak di wilayah Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Thanthowy Syamsuddin, warganet sekaligus dosen FEB Unair, menemukan keberadaan HGB di laut Sidoarjo saat mengecek aplikasi Bhumi ATR/BPN. HGB itu disebutkan terbagi menjadi tiga sertifikat milik dua perusahaan properti, yaitu PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. HGB tersebut diterbitkan pada 1996 dan berakhir pada 2026.

Adhy menyampaikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kanwil BPN Jatim. Hasil koordinasi akan dilakukan investigasi menyeluruh, termasuk melibatkan Pemkab Sidoarjo.

"Tentu kami tunggu hasil investigasi tim kami," katanya.

Adhy juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2023 tentang RT/RW. Menurutnya, tidak seharusnya ada HGB di laut yang merupakan kewenangan Pemprov Jawa Timur.

"Kami menanyakan kepada yang menerbitkan. Yang jelas kami menurunkan tim dari dinas kelautan karena itu garis pantai 0-12 mil jadi kewenangan provinsi," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Jatim, Lampri, menegaskan bahwa wilayah laut tidak boleh diajukan HGB kecuali merupakan kawasan reklamasi.

"Nggak boleh lah, kecuali reklamasi. Tapi ini bukan reklamasi. Makanya menunggu investigasi, apakah abrasi, sehingga hilang, tanah itu musnah," pungkasnya.

Sebelumnya, nelayan lain berinisial ML (43) menceritakan bahwa sebagian lahan di laut itu dulunya diberikan pemerintah pada era Orde Baru untuk nelayan yang belum memiliki tambak. ML termasuk salah satu dari tujuh nelayan yang mendapat bagian 3 hektare lahan tambak.

Namun, pada saat itu, kades yang menjabat membujuk warga untuk menjual tambaknya kepada perusahaan. ML menyebut ia hanya menerima uang Rp 3 juta sebagai ganti rugi.

"Dibujuki (dibohongi) sama lurah itu, ada PT (perusahaan) masuk, warga diiming-imingi uang. Memang masih berupa laut. Katanya (kades) 'jualen ae, daripada kamu nggak dapat'. Kok bisa nggak dapat, wong itu masih berupa laut kok," kata ML.

Kepala Desa Segoro Tambak, Sedati, Anik Mahmudah, menyiratkan adanya permasalahan menahun terkait HGB tersebut. Ia mengaku bersyukur masalah ini akhirnya mendapat perhatian.

"Jangan khawatir, kami tidak berusaha menutupi. Saya pun bersyukur dengan adanya berita semacam ini, sehingga permasalahan yang selama menahun ini bisa terselesaikan," ujar Anik.

Sayangnya, Anik enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Hingga kini, ia belum merespons permintaan wawancara lebih lanjut terkait masalah tersebut.


(irb/hil)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim


Hide Ads