Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan memberikan saksi pada lima Aparatur Sipil Negara (ASN) karena bercerai. Sanksi diberikan karena mereka bercerai tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pimpinan.
Kepala BKD Kota Pasuruan, Supriyanto mengatakan, sanksi diberikan setelah evaluasi kepegawaian selama 2024. Menurut Supriyanto, bila ASN yang sudah menikah dan mengajukan perceraian, harus mengantongi izin pimpinan.
Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang disiplin ASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuan aturannya sudah jelas. Dan sebenarnya sudah laporan, tapi keduluan akta cerainya. Jadi, secara aturan kena sanksi. Sanksinya ada yang sedang, ada juga yang ringan," kata Supriyanto, Rabu (8/1/2025).
Kelima ASN yang terkena sanksi rinciannya ada dua orang dijatuhi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Satu orang dijatuhi sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Sedangkan dua sisanya adalah dijatuhi sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis.
"Perlu diketahui, bahwa ketentuan jika ASN mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama, baik sebagai penggugat maupun tergugat harus mengajukan izin pimpinan. Tapi, sayangnya, akta cerainya terbit lebih dahulu sebelum izin pimpinan turun," imbuh Supriyanto.
Tak hanya lima ASN, tiga ASN lainnya juga mendapat sanksi karena melakukan pelanggaran. Dua orang melakukan pelanggaran karena tidak masuk kerja berturut-turut tanpa keterangan dan ada satu ASN lainnya yang melanggar karena kasus perselingkuhan, dengan sanksinya pembebasan dari jabatannya selama 12 bulan.
(irb/hil)