Disnaker Kota Pasuruan mengingatkan perusahaan membayar membayar tunjangan hari raya (THR). Pembayaran THR diharapkan tepat waktu.
"Pencairan THR bagi karyawan swasta di Kota Pasuruan mengikuti pusat. Sesuai surat edaran dari kemenaker, maksimal H-7 sudah diberikan," kata Kepala Disnaker Kota Pasuruan, Mahbub Effendi, Sabtu (15/3/2025).
Perusahaan dilarang untuk mencicil atau menunda pembayaran THR dengan alasan apapun. Sebab, THR ini kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan pada tenaga kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika memang tidak dibayar, maka perusahaan bisa disanksi," tegas Mahbub.
Sanksinya yang diberikan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan pada pekerja, baik itu secara individu ataupun per jumlah pekerja yang tidak dibayarkan. Karena itu, nilai sanksi yang diberikan pada perusahaan jelas berbeda.
Untuk memastikan penyaluran THR bisa berjalan lancar, Disnaker membuat posko pengaduan THR mulai Senin (17/3/2025). Posko akan melayani tenaga kerja selama 10 hari hingga Kamis (27/3).
"Bagi yang belum menerima hak mereka, bisa melapor ke pemkot. Kami juga akan rutin memonitor perusahaan agar mereka sanggup membayar THR kepada karyawan sesuai aturan," jelas Mahbub.
(ihc/hil)