Terbukti Selingkuh, 2 ASN di Gunungkidul Dipecat

Terbukti Selingkuh, 2 ASN di Gunungkidul Dipecat

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Kamis, 06 Feb 2025 12:43 WIB
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta (tengah) saat memberikan keterangan di Wonosari, Gunungkidul, Kamis (6/2/2025).
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta (tengah) saat memberikan keterangan di Wonosari, Gunungkidul, Kamis (6/2/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja.
Gunungkidul -

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta memecat dua aparatur sipil negara (ASN) karena melakukan perselingkuhan. Selain itu, ada satu ASN yang terkena sanksi penurunan pangkat karena kasus yang sama.

"Hari ini saya menindak tiga ASN, dari tiga ASN itu dua dipecat dan satu ASN dikenakan penurunan pangkat satu tahun," kata Sunaryanta kepada wartawan di Wonosari, Gunungkidul, Kamis (6/2/2025).

Adapun dua ASN itu adalah perempuan berinisial JS yang bekerja di Kapanewon Panggang dan pria berinisial S yang bekerja di Kapanewon Purwosari. Sedangkan satu ASN yang mengalami penurunan pangkat adalah pria berinisial STP yang bekerja di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunungkidul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semuanya (tiga ASN yang disanksi) terkait asusila," ujarnya.

Sunaryanta juga mempersilakan ketiganya untuk melayangkan gugatan jika keberatan dengan keputusan tersebut. Apalagi, setiap ASN memiliki hak untuk mengajukan gugatan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kalau itu (gugatan terkait pemecatan) silakan saja, karena kan itu ruang untuk mencari keadilan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, mengatakan JS dan S melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri.

Selain itu juga Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Mengingat JS dan S juga telah melakukan hubungan suami istri selama melakukan perselingkuhan.

"Untuk surat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sudah dikirimkan hari ini kepada JS dan S," ujarnya.




(apl/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads