ASN Pemkot Pasuruan, AE (43), yang ditangkap polisi karena diduga menganiaya pegawai koperasi terkena sanksi. AE diberhentikan sementara.
"AE diberhentikan sementara. Tapi masih menerima gaji 50 persen," kata Kepala BKD Kota Pasuruan, Supriyanto, Sabtu (26/10/2024).
Supriyanto menjelaskan, kasus yang menjerat AE merupakan pidana umum. Jika vonis hukuman di bawah dua tahun, maka tidak diberhentikan, melainkan sanksi sesuai pelanggaran yang ada. Namun, jika di atas dua tahun maka langsung diberhentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi diberikan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menyatakan, proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan tersebut terus bergilir.
"Masih proses penyidikan. Belum P21," jelas Choirul.
Seperti diberitakan, AE (43), seorang ASN Pemkot Pasuruan ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan dua staf koperasi pegawai hingga salah satu korban terluka parah. Penganiayaan yang dilakukan warga Perum Pesona Candi, Kota Pasuruan, itu terjadi karena ingin menguasai tas korban yang berisi uang tunai.
(ihc/hil)