Puasa Ramadan wajib ditunaikan seorang muslim karena merupakan bagian dari rukun Islam. Namun, bagi sebagian orang, puasa terkadang menjadi tantangan tersendiri karena telah menahan lapar dan dahaga selama belasan jam lamanya.
Kondisi tersebut terkadang akan terasa lebih berat bagi mereka yang memiliki pekerjaan menyita tenaga. Ada yang kemudian bolos kerja dengan alasan puasa.
Lantas, apakah boleh membolos kerja dengan alasan berpuasa? Bagaimana hukumnya bolos kerja karena alasan puasa? Simak penjelasannya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Tanda-tanda Puasa Diterima Allah SWT |
Hukum Bolos Kerja karena Alasan Puasa
Pembina Pondok Ar Roudloh Surabaya Habib Muhammad Assegaf menjelaskan hukum bolos kerja karena alasan puasa. Jika berbohong untuk bolos kerja, merupakan sesuatu yang diharamkan karena hukumnya adalah dosa.
Namun, dalam kondisi tertentu, bohong tetap diperbolehkan. Habib Muhammad menyebut, hukum bolos kerja karena alasan puasa terbagi ke dalam tiga kondisi, yaitu:
Pertama, bohong yang diperbolehkan merujuk pada situasi karyawan dengan pekerjaan berat dan khawatir puasanya akan batal. Apabila karyawan tersebut izin untuk tidak bekerja dengan berbohong menyebutkan alasan lain, bukan atas kekhawatiran batalnya puasa, maka bohong tersebut hukumnya diperbolehkan.
Keadaan tersebut termasuk dalam kategori berbohong yang diperbolehkan dalam syariat Islam demi mencapai kebaikan. Terlebih, jika puasa yang dijalankan adalah puasa wajib, maka karyawan tersebut berhak untuk mempertahankan puasanya dengan alasan apapun.
Hukum menjaga puasa lebih utama daripada masuk bekerja. Sebab, seorang muslim diwajibkan untuk mendahulukan perintah Allah SWT daripada perintah manusia. Pada dasarnya, Allah SWT yang akan memenuhi segala hajat yang dibutuhkan oleh seorang mukmin.
Sementara, situasi kedua terjadi apabila seorang muslim menggunakan puasanya sebagai dalih untuk mendapat izin dari atasan, padahal dirinya sedang dalam kondisi tidak berpuasa. Maka, hal tersebut hukumnya adalah dosa yang berlipat ganda, karena telah berdusta dengan menggunakan alasan puasa.
Kondisi ketiga disebutkan, apabila seorang mukmin berpuasa dan memilih untuk pergi kerja, maka puasanya tetap terhitung sah. Namun, jika ia menggunakan puasanya sebagai alasan untuk tidak bekerja, maka ia tidak akan mendapatkan pahala dari puasanya melainkan hanya akan mendapat lapar dan dahaga.
Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW yang berbunyi,
"Berapa banyak orang berpuasa namun tidak mendapatkan apa-apa kecuali lapar dan dahaga saja." (HR. Ibnu Majah no.1690 dan Syaikh Albani berkata, "Hasan Shahih.")
Oleh karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk pandai dalam menjaga puasanya dengan baik agar bisa meraih kemenangan di akhir bulan Ramadan. Dengan demikian, akan mendapat keberkahan dari Allah SWT.
Hukum Puasa Bagi Pekerja Berat
Melansir dari laman MUI, seorang ulama fiqih Abu Bakar Al-Ajiry mengungkapkan pendapatnya terkait hukum puasa bagi pekerja berat, yaitu:
Artinya: "Abu Bakar al-Ajiri berpendapat seorang pekerja berat bila dia amat khawatir akan keselamatan nyawanya, boleh berbuka, akan tetapi tetap menggantinya dengan catatan pekerjaan tersebut memang benar-benar tidak bisa ditinggalkan (bila ditinggalkan akan berakibat fatal, mudharat),"
Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan, jika pekerjaan berat masih bisa ditinggalkan tanpa berdampak fatal, maka hukum membatalkan puasa akan menjadi dosa. Namun, jika setelah meninggalkan pekerjaan dampak buruknya masih terasa, maka diperbolehkan untuk membatalkan puasa karena uzur.
Para ulama fiqih sepakat bahwa para karyawan dengan pekerjaan berat tetap harus melaksanakan ibadah puasa sebagaimana biasanya. Namun, jika puasa terasa terlalu berat untuk dilanjutkan dan pekerjaan tidak dapat ditinggalkan, maka diperbolehkan baginya untuk membatalkan puasa tanpa berdosa. Tetapi orang tersebut tetap wajib mengganti puasanya di lain hari.
(hil/dte)