Jatim Sepekan: Mutilasi Wanita Terbungkus Seprai-Anak Aghnia Punjabi Dianiaya

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Minggu, 31 Mar 2024 19:30 WIB
Mayat wanita terbungkus seprai yang dimutilasi. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Dalam sepekan beberapa berita di detikJatim menyedot pembaca khalayak umum. Salah satunya bayi laki-laki dibuang dan ditemukan warga dalam kardus yang diletakkan begitu saja di teras rumah warga di Dusun/Desa Purworejo, Pungging, Mojokerto.

Selain itu yang tak kalah menggemparkan penemuan jasad wanita telanjang di kebun jati Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, Nganjuk, Senin (25/3/2024). Saat ditemukan jasad wanita berambut pirang tersebut terbungkus seprai.

Dan selebgram asal Malang Aghnia Punjabi mengungkap dugaan penganiayaan terhadap putrinya di media sosial. Pelaku pun ditetapkan jadi tersangka.

Berikut sederet 3 berita yang menyedot pembaca:

1. Bayi Dibuang di Mojokerto

Bayi laki-laki ditemukan warga dalam kardus yang diletakkan di teras rumah warga di Dusun/Desa Purworejo, Pungging, Mojokerto pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ditemukan, bayi masih memakai baju lengkap dan selimut. Di sebelahnya terdapat tas berisi perlengkapan bayi dan surat wasiat yang tampaknya ditulis tangan oleh ibu si bayi.

Berikut isi surat wasiat yang ditinggalkan bersama bayi malang tersebut.

Nama: Ashraf Hamzah Zaki Putra

Lahir: 19 Maret 2024 pukul 19.03

Tolong jaga anak ini dengan baik.

Maaf karna belum bisa rawat anak ini dikarenakan kami tidak punya biaya untuknya.

Berat sekali saya melepasnya.

"Maafin mama ya sayang, mama tidak punya apa apa untuk kamu bertahan hidup, mama sedang di posisi sangat sulit untuk bertahan makan pun mama masih tidak mampu untuk tiga kali sehari, mama sayang sekali dengan Ashraf,"

"Tolong jaga anak ini ya,"

"Saya mohon maaf sekali,"

Terima kasih banyak.

Bayi bernama Ashraf Hamzah Zaki Putra berstatus anak negara itu kini dirawat di UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Sidoarjo, Dinsos Jatim., Jalan W Monginsidi No 25, Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Meski demikian, bayi tersebut bisa diadopsi oleh siapa saja, asal memenuhi syarat yang ditentukan.

"Misalnya ada yang bersedia mengadopsi, memohon kepada UPT PPSAB Sidoarjo. Karena dalam hal ini statusnya menjadi anak negara karena orang tuanya belum diketahui," kata Pendamping Rehablitasi Sosial Kemensos pada Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, Muhammad Faich Hafiz Arrafi kepada detikJatim, Rabu (27/3/2024).

Sesuai prosedur, lanjut Faich, UPT PPSAB akan mengumumkan keberadaan bayi laki-laki itu melalui media massa selama 3 bulan ke depan. Tujuannya tak lain untuk menemukan orang tua atau keluarga bayi yang baru berusia 8 hari tersebut.

Bagi masyarakat yang tertarik mengadopsi bayi laki-laki itu sudah bisa mendaftar sebagai calon orang tua angkat. Setelah lewat 3 bulan masa pengumuman orang tua bayi belum diketahui juga, tim pertimbangan izin pengangkatan anak di UPT PPSAB mulai melakukan verifikasi dan seleksi calon orang tua angkat (COTA).

Seleksi kelayakan COTA mengasuh si bayi, kata Faich, bakal mempertimbangkan beberapa faktor penting. Antara lain kondisi ekonomi COTA dan kelekatan COTA dengan si bayi. Menurutnya, tim akan memprioritaskan pasangan yang belum mempunyai anak karena kendala tertentu daripada yang sudah memiliki anak.

"Juga dilihat sisi ekonominya, karena tujuan mengadopsi anak untuk menyejahterakan dan mendidik anak. Jangan sampai ekonominya rendah karena dikhawatirkan kesejahteraan anak tidak dipenuhi dengan baik," jelasnya.

Sejauh ini, tambah Faich, sudah ada 10 keluarga yang datang langsung maupun menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto. Mereka ingin mengadopsi bayi yang ditelantarkan ibunya itu. Mereka berasal dari Mojokerto dan Sidoarjo

"Yang membuat mereka tertarik ada yang memang belum memiliki anak, ada juga sudah punya anak perempuan, sudah steril, tapi ingin punya anak laki-laki," tandasnya.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini




(hil/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork