Pengasuh anak, IPS (27) resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak selebgram asal Malang, Aghnia Punjabi. Penganiayaan itu terungkap akibat kebohongan sang suster yang melapor ke Aghnia bahwa CA, balita 3,5 tahun itu terjatuh hingga mengalami memar di matanya.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan pemeriksaan maraton terhadap pelaku dilakukan sejak Jumat malam hingga Sabtu pagi. Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan IPS sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sejak kemarin (Jumat) malam hingga pagi tadi. IPS kami tetapkan sebagai tersangka," kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolresta, Sabtu (30/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan bahwa seluruh tindakan tersangka kepada korban terekam CCTV. Dari rekaman itu diketahui bahwa tersangka melakukan pemukulan dengan buku, menyiram dengan minyak gosok, hingga membekap korban dengan boneka.
"Semua perbuatan tersangka terekam oleh CCTV dan sudah kami sita yang nantinya kami akan kirim ke labfor digital forensik," ujar perwira yang akrab disapa Buher tersebut.
![]() |
Buher mengungkapkan bagaimana penganiayaan itu terungkap. Semua bermula dari kebohongan tersangka yang bermaksud membuat alibi dengan melaporkan bahwa balita CA jatuh hingga mengalami luka memar di mata.
Penganiayaan itu diketahui terjadi di rumah Aghnia, Perum Permata Jingga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Kamis (28/3). Peristiwanya terjadi sekitar pukul 04.18 WIB atau saat jam sahur.
"Jadi perkara ini berawal dari informasi suster kepada orang tua korban di mana anaknya mengalami cedera akibat jatuh ada memar di bagian mata sebelah kiri dan kening bagian tengah atas. Pada saat dikirim foto kepada orang tua korban, muncul kecurigaan sehingga orang tua korban membuka DVR CCTV yang ada di dalam kamar," ujarnya.
Dari situ, kata Buher, diketahui ada tindakan kekerasan terhadap anak sang selebgram. Suster pengasuh itu telah memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih korban.
"Dan hasil sementara visum, ada bentuk luka memar pada mata sebelah kiri. Ada luka goresan di kuping di sebelah kanan dan kiri, begitu juga dengan bagian kening ataupun jidat," terangnya.
Aghnia Punjabi dan suami sempat tak percaya. Baca di halaman selanjutnya.
Melihat putrinya dianiaya pengasuh, Aghnia Punjabi bersama suaminya, Reinukky Abidharma menghubungi Polresta Malang melalui telepon pada Jumat (28/3). Saat itu keduanya masih berada di Jakarta. Setelah menelepon polisi, keduanya kemudian bergegas terbang ke Malang.
"Setelah kami dihubungi orang tua korban kira-kira lebih kurang pukul 1 siang hari setelah salat Jumat, kita berkoordinasi dengan pihak keluarga pada saat itu baru landing dari Jakarta. Sehingga, tim melakukan koordinasi dan melihat dari sudut pandang CCTV, yang ada persesuaian sama dengan bentuk kamar yang ada di ruangan yang terlihat di CCTV," jelas Budi Hermanto.
Aghnia Punjabi mengaku tak menyangka tersangka begitu kejam menganiaya dan menyiksa putrinya. Ketika melihat sosok tersangka begitu sopan dan polos selama hampir satu tahun bekerja merawat anaknya.
"Pelaku ini, sudah satu tahun bekerja dengan saya, dengan sangat sopan, polos begitu," ucap Aghnia kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota.
Emy Aghnia Punjabi bersama suaminya Reinukky Abidharma bersyukur Polresta Malang Kota begitu cepat dan tanggap untuk segera menangkap pelaku.
![]() |
"Saya ucapkan terima kasih kepada Polresta Malang Kota yang sudah menindak kasus ini dengan cepat. Sehingga pelaku bisa langsung diambil (ditangkap)," kata Aghnia.
Ibu dua anak ini mengaku telah menaruh curiga selama satu tahun tersangka bekerja. Ketika melihat adanya bekas cubitan pada tubuh putrinya.
Namun, lagi-lagi Aghnia mencoba mengabaikan kecurigaannya itu. Sebab, dia melihat sikap IPS yang begitu sopan.
"Selama satu tahun ini, ada beberapa hal yang mencurigakan. Seperti ada bekas cubitan, cuman saya melihat susternya (tersangka) dengan perangai yang sangat sopan. Jadi saya masih percaya sama susternya, tapi dibuktikan di hari ini," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka IPS akan dijerat dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.