Kasus dugaan perselingkuhan polisi wanita (Polwan) Polres Blitar Kota dengan anggota DPRD Kota Blitar berujung penetapan tersangka. Polwan berinisial SNR (sebelumnya disebut NW) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan. Lalu, bagaimana dengan selingkuhannya?
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasi Humas Polres Batu Iptu M Huda membenarkan penetapan status tersangka terhadap SNR. Menurutnya, penyidik menemukan cukup bukti untuk menaikkan status hukum yang bersangkutan.
"Benar, untuk yang Polwan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Huda kepada awak media, Jumat (24/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Huda menyebut, penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan anggota DPRD Kota Blitar dalam kasus tersebut masih terus dilakukan.
"Terkait dengan dugaan anggota DPRD yang terlibat dalam kasus ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Huda.
Kasus ini berawal dari kecurigaan suami SNR yang juga seorang anggota polisi. Pada Jumat (17/10/2025), ia melihat istrinya keluar rumah dijemput mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik dengan nomor polisi AG 1418 P.
Merasa janggal, sang suami pun mengikuti mobil tersebut hingga berhenti di sebuah hotel bintang empat di kawasan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu.
"Sang suami ini pun curiga jika istrinya telah selingkuh dengan pria lain. Setelah mengkonfirmasi hal tersebut, suami tersangka langsung melapor ke Satreskrim Polres Batu dan pada Sabtu (18/10/2025) pukul 04.00 WIB itu dilakukan penggerebekan," ungkap Huda.
Namun saat penggerebekan dilakukan, di dalam kamar hanya ditemukan SNR seorang diri. Sedangkan anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP, yang diduga menjadi pasangan gelap SNR, tidak berada di lokasi kejadian.
(irb/hil)











































