Dalam sepekan beberapa berita di detikJatim menyedot pembaca khalayak umum. Salah satunya bayi laki-laki dibuang dan ditemukan warga dalam kardus yang diletakkan begitu saja di teras rumah warga di Dusun/Desa Purworejo, Pungging, Mojokerto.
Selain itu yang tak kalah menggemparkan penemuan jasad wanita telanjang di kebun jati Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, Nganjuk, Senin (25/3/2024). Saat ditemukan jasad wanita berambut pirang tersebut terbungkus seprai.
Dan selebgram asal Malang Aghnia Punjabi mengungkap dugaan penganiayaan terhadap putrinya di media sosial. Pelaku pun ditetapkan jadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut sederet 3 berita yang menyedot pembaca:
1. Bayi Dibuang di Mojokerto
Bayi laki-laki ditemukan warga dalam kardus yang diletakkan di teras rumah warga di Dusun/Desa Purworejo, Pungging, Mojokerto pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ditemukan, bayi masih memakai baju lengkap dan selimut. Di sebelahnya terdapat tas berisi perlengkapan bayi dan surat wasiat yang tampaknya ditulis tangan oleh ibu si bayi.
Berikut isi surat wasiat yang ditinggalkan bersama bayi malang tersebut.
Nama: Ashraf Hamzah Zaki Putra
Lahir: 19 Maret 2024 pukul 19.03
Tolong jaga anak ini dengan baik.
Maaf karna belum bisa rawat anak ini dikarenakan kami tidak punya biaya untuknya.
Berat sekali saya melepasnya.
"Maafin mama ya sayang, mama tidak punya apa apa untuk kamu bertahan hidup, mama sedang di posisi sangat sulit untuk bertahan makan pun mama masih tidak mampu untuk tiga kali sehari, mama sayang sekali dengan Ashraf,"
"Tolong jaga anak ini ya,"
"Saya mohon maaf sekali,"
Terima kasih banyak.
Bayi bernama Ashraf Hamzah Zaki Putra berstatus anak negara itu kini dirawat di UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Sidoarjo, Dinsos Jatim., Jalan W Monginsidi No 25, Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Meski demikian, bayi tersebut bisa diadopsi oleh siapa saja, asal memenuhi syarat yang ditentukan.
"Misalnya ada yang bersedia mengadopsi, memohon kepada UPT PPSAB Sidoarjo. Karena dalam hal ini statusnya menjadi anak negara karena orang tuanya belum diketahui," kata Pendamping Rehablitasi Sosial Kemensos pada Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, Muhammad Faich Hafiz Arrafi kepada detikJatim, Rabu (27/3/2024).
Sesuai prosedur, lanjut Faich, UPT PPSAB akan mengumumkan keberadaan bayi laki-laki itu melalui media massa selama 3 bulan ke depan. Tujuannya tak lain untuk menemukan orang tua atau keluarga bayi yang baru berusia 8 hari tersebut.
Bagi masyarakat yang tertarik mengadopsi bayi laki-laki itu sudah bisa mendaftar sebagai calon orang tua angkat. Setelah lewat 3 bulan masa pengumuman orang tua bayi belum diketahui juga, tim pertimbangan izin pengangkatan anak di UPT PPSAB mulai melakukan verifikasi dan seleksi calon orang tua angkat (COTA).
Seleksi kelayakan COTA mengasuh si bayi, kata Faich, bakal mempertimbangkan beberapa faktor penting. Antara lain kondisi ekonomi COTA dan kelekatan COTA dengan si bayi. Menurutnya, tim akan memprioritaskan pasangan yang belum mempunyai anak karena kendala tertentu daripada yang sudah memiliki anak.
"Juga dilihat sisi ekonominya, karena tujuan mengadopsi anak untuk menyejahterakan dan mendidik anak. Jangan sampai ekonominya rendah karena dikhawatirkan kesejahteraan anak tidak dipenuhi dengan baik," jelasnya.
Sejauh ini, tambah Faich, sudah ada 10 keluarga yang datang langsung maupun menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto. Mereka ingin mengadopsi bayi yang ditelantarkan ibunya itu. Mereka berasal dari Mojokerto dan Sidoarjo
"Yang membuat mereka tertarik ada yang memang belum memiliki anak, ada juga sudah punya anak perempuan, sudah steril, tapi ingin punya anak laki-laki," tandasnya.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini
![]() |
2. Jasad Wanita Telanjang Terbungkus Seprai di Nganjuk
Sesosok jasad wanita telanjang ditemukan di kebun jati Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, Nganjuk sekitar pukul 08.00 WIB, Senin (25/3/2024). Saat ditemukan jasad wanita berambut pirang tersebut terbungkus seprai.
Mayat wanita tersebut punya ciri-ciri kondisi kulit putih bersih (kuning langsat), berambut ikal panjang 53 cm berwarna pirang. Tinggi korban sekitar 155 cm dengan belahan dagu (sigar jambe) dan hidung kecil.
Jasad tersebut ditemukan sekitar pukul 08.00 WIB. Lokasi penemuannya berada di tepi Jalan Raya Rejoso, tepatnya di perkebunan jati arah Waduk Semantok. Namun, diduga kuat jasad wanita tersebut merupakan korban pembunuhan.
Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Supriyanto menerangkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP. Tak cuma seprai, polisi juga mendapati dua bantal dan satu guling guling.
"Barang bukti yang sudah diamankan seprai motif bunga warna biru, putih dan kuning. (Juga) bantal dan guling, motifnya sama dengan motif seprai, mungkin memang satu rangkaian," beber Supriyanto.
Supriyanto menambahkan, polisi tidak menemukan senjata tajam di lokasi tempat jenazah ditemukan. Jenazah kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Nganjuk.
"Tidak ada temuan senjata tajam di sekitar lokasi. Kami mengimbau kepada masyarakat yang mungkin merasa kehilangan anggota keluarga agar melihat di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk," tambahnya.
Dia melanjutkan, jasad tersebut sulit untuk dikenali. Dia hanya memberikan ciri spesifik yakni tinggi badan jenazah.
"Kondisi wajah tidak bisa dikenali karena sudah rusak. Tinggi sekitar 165 sentimeter," ungkapnya.
Sementara Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad tak memungkiri jika jasad wanita tersebut kemungkinan besar korban pembunuhan. Ini setelah polisi mendapati sejumlah kejanggalan saat proses olah TKP.
"Temuan jenazah di hutan jati Desa Sambikerep diduga korban pembunuhan," tegas Muhammad.
Kejanggalan yang ditemukan dari jasad korban, kata Muhammad, yakni lokasi temuan yang berada di pinggir hutan. Selain itu, kondisi jenazah juga dalam kondisi telanjang dan hanya dibungkus kain seprai.
"Kondisi jenazah tertutup seprai dan itu merupakan tanda kejanggalan," imbuhnya.
Muhammad melanjutkan, pihaknya masih berusaha menyelidiki misteri penemuan jenazah terbungkus seprai ini. Jasad tersebut sudah diautopsi di RS Bhayangkara Nganjuk.
Ia menerangkan, proses identifikasi mayat wanita itu terkendala hilangnya kedua telapak tangan korban, sehingga polisi tidak bisa mendapatkan sidik jarinya. Polisi pun menduga pergelangan tangan korban dipotong setelah meninggal dunia.
"Karena kedua telapak tangan, mulai pergelangan terputus. Itu yang membuat agak kendala mengungkap identitas korban. Diduga telapak tangan dipotong saat sudah meninggal untuk menghilangkan jejak," jelasnya saat konferensi pers, Sabtu (30/3/2023).
Meski begitu, proses penyelidikan tetap berjalan walaupun terkendala proses sidik jari. Saat ini, petunjuk penting yang jadi modal polisi menguak identitas korban adalah anting yang melekat di telinganya.
Muhammad menerangkan, ada tiga anting yang dipakai korban. Lanjutnya, sepasang anting warna kuning emas model perpaduan segiempat dan segitiga memanjang terpasang di telinga kanan dan kiri. Sedangkan, satu anting jenis tusuk terpasang di telinga kanan.
"Dari tiga anting, ada sepasang atau dua terpakai di telinga kanan dan kiri model segiempat memanjang. Sedangkan, satu anting jenis tusuk ada satu terpasang di telinga bagian kanan. Tiga anting yang jadi petunjuk semoga ada yang mengenali," terangnya.
Sementara itu, hasil penyelidikan terbaru polisi menemukan wanita berambut pirang itu diduga dibunuh dua hari sebelum jasadnya ditemukan. Pelaku pembunuhan diduga sengaja merusak wajah korban agar tidak kenali.
"Dari analisa yang kami temukan diperkirakan korban dibunuh dua hari sebelum jasad korban ditemukan. Kondisi sudah ada belatung karena kemungkinan ada luka sehingga mudah dimakan belatung. Perkiraan wajah korban sengaja dilukai pelaku agar tidak dikenali," terang Muhammad.
Penyelidikan kasus juga terkendala tidak adanya CCTV di lokasi kejadian. Pasalnya, lokasi penemuan jasad korban jauh dari permukiman warga karena berada di pinggir hutan.
"Di lokasi hutan Perhutani tidak ada CCTV dan jauh dari permukiman," pungkasnya.
Sulitnya mengungkap identitas mayat wanita itu membuat polisi melakukan berbagai cara penyelidikan. Termasuk mencari petunjuk di media sosial. Polisi pun meminta warga yang kehilangan anggota keluarganya bisa mengecek jenazah di RS Bhayangkara Nganjuk.
"Kami juga pantauan medsos yang ada komentar petunjuk kami telusuri. Untuk masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga bisa melihat di RS Bhayangkara Nganjuk. Mohon doanya semoga segera terungkap," tandas Muhammad.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini
![]() |
3. Anak Selebgram Agnia Punjabi Dianiaya Pengasuh
Selebgram asal Malang Aghnia Punjabi mengungkap dugaan penganiayaan terhadap putrinya di media sosial. Selebgram yang dikenal dengan nama Emy Aghnia itu mengungkapkan bagaimana anaknya menjadi korban kekerasan suster pengasuh yang dia pekerjakan.
Peristiwa memilukan itu dia bagikan melalui akun Instagram. Unggahan berisi video, foto ponsel diduga milik pelaku, dan foto pengasuh yang diduga melakukan penganiayaan itu disertai dengan caption bernada marah meminta bantuan teman-temannya untuk merepost unggahan tersebut.
Mengenai unggahan itu, detikJatim telah mengirim Direct Message (DM) ke Emy agar diizinkan mengutip unggahannya. Dia meminta bantuan kawannya untuk mengunggah ulang kisah pilu putrinya yang masih balita.
Dia sebutkan bahwa penganiaya putrinya adalah seorang perempuan suster pengasuh yang berinisial I. Dia sampaikan bahwa dirinya telah menganggap Suster I seperti keluarga. Namun, tanpa sepengetahuan dirinya sang suster ternyata bersifat bengis terhadap anak-anak.
"KEPADA TEMAN TEMAN BANTU RESPOSTπππ»ASTAGHFIRULLAHAL ADZIM BIADAB KAMU SUSTER "I" sudah di anggap keluarga, dititipin anak 2 hari kenapa kau siksa belahan jiwa ku ini." tulis akun @emyaghnia seperti dilihat detikJatim, Jumat (29/3/2024).
Di unggahan itu Emy menyertakan foto putrinya yang dianiaya sang suster. Mata kiri balita itu mengalami lebam parah. Sang putri terlihat kesulitan untuk membuka matanya. Selain itu ada luka di telinga kanan putrinya.
Dalam unggahan yang sama Aghnia meminta bantuan kepada aparat kepolisian agar segera bertindak. Dia berharap penganiayaan yang dialami sang anak ini diproses secara adil.
"Mohon doa teman teman dan mohon di proses @polrestamalangkotaofficial. Tolong pak Kapolri, tolong saya minta keadilan se adil adilnya," kata pemilik kedai pesenkopi itu.
Selain menyertakan foto-foto sang anak, Emy terlihat mengunggah sebuah video. Video itu direkam di dalam sebuah kamar. Tampak kepala anak Emy dipukul hingga rambutnya dijambak. Bahkan saat si anak itu kesakitan hingga menangis, suster I tampak masih tak bisa mengontrol amarahnya.
Emy mengaku tak pernah punya masalah dengan suster I. Suster I sendiri direkrut dari sebuah yayasan yang cukup tersohor di Surabaya. Namun, Emy tak mau menyebut nama yayasan tersebut.
"perlu di ketahui sebelumnya saya tidak memiliki masalah apapun dengan sus "i" saya ambil dari YAYASAN TERKENAL di surabaya bahkan sampai seluruh indonesia tau yayasan ini yang tidak akan saya sebutkan," katanya.
Respons cepat dilakukan Polresta Malang Kota terkait dugaan penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi oleh pengasuhnya. Perempuan pengasuh bayi atau baby sitter yang diduga melakukan penganiayaan itu saat ini telah diamankan polisi.
"Untuk perkara suster menganiaya anak majikan, sedang ditangani unit PPA Sat Reskrim Polresta Malang Kota. Dan pelaku sudah diamankan," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto kepada detikJatim.
Budi Hermanto menjelaskan bahwa satu orang yang diamankan sebagai pelaku saat ini dijadikan tersangka. "Pelaku berinisial IPS, perempuan usia 27 tahun," tegasnya.
Budi menjelaskan bahwa seluruh tindakan tersangka kepada korban terekam CCTV. Dari rekaman itu diketahui bahwa tersangka melakukan pemukulan dengan buku, menyiram dengan minyak gosok, hingga membekap korban dengan boneka.
"Semua perbuatan tersangka terekam oleh CCTV dan sudah kami sita yang nantinya kami akan kirim ke labfor digital forensik," ujar perwira yang akrab disapa Buher tersebut.
Penganiayaan itu diketahui terjadi di rumah Aghnia, Perum Permata Jingga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Kamis (28/3). Peristiwanya terjadi sekitar pukul 04.18 WIB atau saat jam sahur.
"Jadi perkara ini berawal dari informasi suster kepada orang tua korban di mana anaknya mengalami cedera akibat jatuh ada memar di bagian mata sebelah kiri dan kening bagian tengah atas. Pada saat dikirim foto kepada orang tua korban, muncul kecurigaan sehingga orang tua korban membuka DVR CCTV yang ada di dalam kamar," ujarnya.
Dari situ, kata Buher, diketahui ada tindakan kekerasan terhadap anak sang selebgram. Suster pengasuh itu telah memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih korban.
"Dan hasil sementara visum, ada bentuk luka memar pada mata sebelah kiri. Ada luka goresan di kuping di sebelah kanan dan kiri, begitu juga dengan bagian kening ataupun jidat," terangnya.
Emy Aghnia Punjabi bersama suaminya Reinukky Abidharma bersyukur Polresta Malang Kota begitu cepat dan tanggap untuk segera menangkap pelaku.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Polresta Malang Kota yang sudah menindak kasus ini dengan cepat. Sehingga pelaku bisa langsung diambil (ditangkap)," kata Aghnia.
Ibu dua anak ini mengaku telah menaruh curiga selama satu tahun tersangka bekerja. Ketika melihat adanya bekas cubitan pada tubuh putrinya.
Namun, lagi-lagi Aghnia mencoba mengabaikan kecurigaannya itu. Sebab, dia melihat sikap IPS yang begitu sopan.
"Selama satu tahun ini, ada beberapa hal yang mencurigakan. Seperti ada bekas cubitan, cuman saya melihat susternya (tersangka) dengan perangai yang sangat sopan. Jadi saya masih percaya sama susternya, tapi dibuktikan di hari ini," ujarnya.
Motif IPS menganiaya balita 3 tahun berinisial CA itu karena jengkel korban tidak mau diberi obat oles untuk luka cakar di wajahnya.
"Motifnya adalah tersangka ini merasa jengkel dengan korban akibat ketika itu korban ingin diobati karena bekas cakaran yang ada di tubuh korban. Namun, korban menolak, tidak mau (diobati)," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto saat konferensi pers, Sabtu (30/3/2024).
Akibat perbuatannya, tersangka IPS akan dijerat dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini