Berenang salah satu olahraga di dalam air yang dapat menyehatkan tubuh. Islam mengajarkan menjaga kesehatan tubuh ini sebagai bentuk mensyukuri nikmat dari Allah SWT.
Namun bagaimana jika seseorang berenang saat sedang beribadah puasa? Apakah aktivitas ini dibolehkan atau tidak? Simak penjelasannya berikut ini:
Hukum Berenang Saat Puasa
Hukum berenang ketika tengah berpuasa adalah makruh, sebab olahraga ini berisiko membatalkan puasa. Jika air masuk ke rongga tubuh bagian dalam, maka puasa akan batal walaupun tanpa sengaja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mencicipi Masakan Saat Puasa, Ini Hukumnya |
Keterangan ini sebagaimana menurut Syekh Ibnu Hajar al-Haitami sebagai berikut:
ومثل ذلك سبق الماء في غسل تبرد أو تنظف وكذا دخوله جوف منغمس من نحو فمه أو أنفه لكراهة الغمس فيه كالمبالغة ومحله إن لم يعتد أنه يسبقه وإلا أثم وأفطر قطعا
Artinya: Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf. (lihat Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj Hamisy Hasyiyatut Syarwani, [Kairo, Maktabah al-Tijariyyah al-Kubra], tanpa tahun juz III, halaman 406).
Sementara itu, keadaan yang membatalkan puasa yaitu masuknya benda ke tubuh bagian dalam seperti mulut, telinga, anus, lubang kemaluan dan hidung. Benda yang masuk ini berupa benda cair atau padat. Pernyataan ini sebagaimana mengacu Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi:
والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء) أحدها وثانيها (ما وصل عمداً إلى الجوف) المنفتح (أو) غير المنفتح كالوصول من مأمومة إلى (الرأس) والمراد إمساك الصائم عن وصول عين إلى ما يسمى جوفاً
Artinya: Perkara yang membatalkan orang berpuasa ada sepuluh. Pertama dan kedua adalah benda yang sampai secara sengaja pada rongga terbuka atau tidak terbuka seperti sampai dari kepala yang terluka. Yang dikehendaki dari pengarang (kitab matan) adalah menahannya orang berpuasa dari sampainya benda kepada anggota tubuh yang bisa disebut rongga. (lihat Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fathul Qarib Hamisy Hasyiyah al-Bajuri, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1999 M], cetakan kedua, juz I, halaman 557)
Pendapat Ulama yang Membolehkan Berenang Saat Puasa
Mengutip detikhikmah, berenang saat tengah puasa dibolehkan menurut Muhammad Ridho al-Thurisinai dalam buku Buka Puasa Bersama Rasulullah, memaparkan tentang fatwa Syaikh Ibnu 'Utsaimin. Berikut ini penjelasannya:
Tidak apa-apa orang yang berpuasa menceburkan dirinya ke dalam air untuk berenang karena hal tersebut bukanlah dari perkara-perkara yang merupakan pembatal puasa. Asalnya (menyelam dan berenang) adalah halal sampai tegak (baca: ada) dalil yang menunjukkan makruhnya atau haramnya dan tidak ada dalil yang menunjukkan makruhnya. Dan sebagian para ulama menganggap hal tersebut makruh hanyalah karena ditakutkan akan masuknya sesuatu ke tenggorokannya dan ia tidak menyadari. (Syarhul 'Umdah Min Kitabush Shiyam I/378 dan 471, Al-Muhalla karya Ibnu Hazm VI/225-226 dan Fatwa Ramadhan II/524-225)
Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(hil/fat)