Hukum Keramas di Siang Hari Bulan Ramadan, Begini Penjelasannya

Kurma Season 2

Hukum Keramas di Siang Hari Bulan Ramadan, Begini Penjelasannya

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Selasa, 19 Mar 2024 16:35 WIB
Surabaya -

Hukum keramas di siang hari pada bulan Ramadan kerap kali menjadi perdebatan bagi sebagian umat Islam. Hal ini terjadi karena ada kekhawatiran jika keramas dapat membatalkan puasa seseorang.

Perkara tersebut menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh umat Islam agar dapat menjalankan ibadah puasa sesuai dengan syariat agama dan terhindar dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Lantas bagaimana hukum keramas di siang hari saat bulan Ramadan? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Keramas di Siang Hari Saat Bulan Ramadan

Hukum keramas di siang hari saat bulan Ramadan didasarkan dari sejumlah pendapat para ulama. Salah satunya dijelaskan oleh Pengasuh Madrasah Diniyah Hidayatullah Mibtadiin, Moh Abdul Mughis, S.Ag, M.Pd.I.

Berdasarkan penjelasan Moh Abdul Mughis, beliau menyatakan jika mandi atau berkeramas di siang hari saat berpuasa diperbolehkan dalam Islam dengan catatan tidak ada air yang masuk ke dalam lubang tubuh seperti telinga, hidung, dan mulut.

ADVERTISEMENT

Sementara, bagi yang tidak bisa menjaga air tersebut untuk masuk ke dalam lubang tubuh, maka hendaknya lebih berhati-hati ketika mengguyurkan air ketika sedang mandi. Pada dasarnya, keramas atau mandi di siang hari saat berpuasa hukumnya mubah (tetap diperbolehkan) asalkan bisa menjaga bagian lubang tubuh yang tidak boleh kemasukan air.

Dalam berpuasa tidak ada anjuran khusus untuk keramas. Sedangkan air yang tidak sengaja masuk ke dalam lubang tubuh karena mandi Junub atau mandi sebelum Salat Jumat, maka puasanya tetap terhitung sah karena mendapat toleransi (marfu).

Hukum Keramas di Siang Hari Saat Berpuasa Berdasarkan Hadis

Salah satu sahabat Nabi, Anas bin Malik pernah mandi dan berkeramas di siang hari ketika sedang berpuasa. Hal ini disebutkan dalam sebuah Hadis Riwayat Bukhari yang berbunyi:

"Saya punya kolam air dan saya berendam di dalamnya saat keadaan berpuasa," (H.R Bukhari).

Nabi Muhammad SAW juga pernah melakukan aktivitas keramas di siang hari ketika berpuasa karena merasa tidak nyaman akan teriknya matahari. Ia mengguyurkan air ke kepalanya, sebagaimana disaksikan oleh para sahabat. Hal tersebut telah diriwayatkan dalam sebuah hadis, yaitu:


كان صلى الله عليه وعلى آله وسلم يصب الماء على رأسه وهو صائم من العطش أو من الحر


Artinya: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyiramkan air ke atas kepala Beliau ketika sedang puasa, karena kehausan atau terlalu panas." (HR. Ahmad 16602, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dikutip dari laman detikHikmah, adapun sebuah hadis riwayat dari Aisyah RA yang menyebutkan jika Rasulullah SAW melaksanakan mandi junub di waktu subuh.

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُباً مِنْ جِمَاعِ غَيْرَ احْتِلَامٍ ثُمَّ يَصُومُ فِي رَمَضَانَ


Artinya: "Bahwasanya Rasulullah SAW suatu ketika masih berada dalam keadaan junub di waktu subuh lantaran jima' (sebelum subuh), bukan karena ihtilam (mimpi basah), lalu beliau menjalankan puasa Ramadhan (di hari itu)."

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum keramas atau mandi ketika berpuasa tetap diperbolehkan dalam Islam. Dengan catatan, orang tersebut mampu menjaga air agar tidak masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang seperti hidung, telinga maupun mulut.

Artikel ini merupakan ulasan dari Kurma (Kuliah Ramadhan). Kurma merupakan kumpulan video pendek produksi detikJatim yang tayang khusus di bulan suci Ramadan. Kurma menghadirkan pendakwah yang mengulas seputar puasa dipadu dengan video sketsa. Memasuki season 2, tahun ini Kurma memberikan sentuhan berbeda dengan mengajak kiai-kiai kampung dan menjelajahi spot ngabuburit di Jatim. Saksikan terus 30 episode Kurma hanya di detikJatim!




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads