Mencicipi Masakan Saat Puasa, Ini Hukumnya

Mencicipi Masakan Saat Puasa, Ini Hukumnya

Najza Namira Putri - detikJatim
Rabu, 20 Mar 2024 09:10 WIB
Begini Etika Istri saat Menyajikan Makanan untuk Suami
Ilustrasi (Foto: iStock)
Surabaya -

Mencicipi rasa masakan jadi suatu keharusan untuk mengetahui masakan sudah sesuai selera atau belum. Namun, mencicipi masakan saat puasa menjadi keraguan bagi umat Islam.

Timbullah pertanyaan, bagaimana jika mencicipi makanan yang dimasak saat tengah berpuasa? apakah hal ini membatalkan puasa atau tidak? Berikut penjelasan tentang hukum mencicipi masakan ketika sedang puasa.

Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa

Mencicipi masakan saat puasa diperbolehkan asal tidak sampai tertelan. Sebab, mencicipi hanya untuk memastikan rasa suatu masakan benar-benar sesuai selera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para ulama pun berpendapat puasa tetap sah jika sesuatu yang masuk ke mulut tidak sampai tertelan. Bahkan hukumnya diperbolehkan apabila hal ini memang diperlukan.

Keterangan tersebut merujuk pada Imam Ibnu Abbas ra, sebagaimana dikutip oleh Syekh Badruddin al-'Aini berikut ini:

ADVERTISEMENT

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ، أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

Artinya: Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa. (Al-Aini, Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ihya At-Turats], juz XVI, halaman 379)

Pada sisi lainnya, ada situasi yang membuat mencicipi rasa makanan hukumnya Makruh. Berdasarkan penjelasan Syekh Sulaiman As-Syafi'i Al-Makki bahwa hukumnya makruh jika tidak ada kebutuhan (hajat) untuk mencicipi rasa makanan saat puasa.

Kebutuhan yang dimaksud, seperti juru masak, maka hukumnya diperbolehkan dan tidak makruh. Syekh Sulaiman menuturkan:

وَيُكْرَهُ ذَوْقُ الطَّعَامِ أَوْ غَيْرِهِ لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْرِيْضِ الصَّوْمِ لِلْفَسَادِ، وَهَذا اِذَا لَمْ تَكُن حَاجَة. أَمَّا الطَّبَّاخُ رَجُلًا كَانَ أَوْ اِمْرَأَةً فَلاَ يُكْرَهُ لَهُ ذَلِكَ كَمَا لَايُكْرَهُ المَضْغُ لِطِفْلٍ

Artinya: Dimakruhkan (bagi orang berpuasa) mencicipi makanan atau selainnya, karena hal tersebut bisa berpotensi membatalkan puasa. Dan (hukum makruh) ini apabila tidak ada kebutuhan (hajat). Sedangkan juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, maka tidak makruh baginya untuk mencicipi makanan, sebagaimana tidak dimakruhkan mengunyah (makanan) untuk anak kecil. (Sulaiman Al-Makki, At-Tsimarul Yani'ah fir Riyadhil Badi'ah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah], halaman 157).

Sementara setelah masakan dicicipi harus segera dikeluarkan dari mulut atau diludahkan.

Dengan demikian, perlu kehati-hatian jangan sampai makanan bertahan di dalam mulut terlalu lama atau bahkan sampai tertelan. Apabila sampai tertelan, maka hal ini membatalkan puasa.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads