Niat dan Tata Cara Mandi Junub Lengkap dengan Sunahnya

Niat dan Tata Cara Mandi Junub Lengkap dengan Sunahnya

Suki Nurhalim - detikJatim
Kamis, 14 Mar 2024 13:22 WIB
shower with flowing water and steam, closeup view
Ilustrasi mandi junub/Foto: Getty Images/iStockphoto/nikkytok
Surabaya - Berikut ini niat dan tata cara mandi junub. Tak hanya itu, juga ada 9 sunah yang bisa diamalkan saat mandi junub.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), junub adalah keadaan kotor karena keluar mani atau bersetubuh yang mewajibkan seseorang mandi dengan membasahi (membersihkan) seluruh tubuh dari ujung rambut hingga ke ujung kaki. Atau keadaan berhadas yang mengharuskan mandi wajib.

Dikutip situs resmi Kemenag, suci dari hadas kecil dan besar merupakan salah satu syarat sah melaksanakan ibadah. Seperti salat, itikaf di masjid, thawaf, menyentuh mushaf, dan sebagainya.

Hadas kecil bisa dihilangkan dengan wudu. Sementara hadas besar dengan mandi wajib atau mandi janabah yang biasa disebut mandi junub.

Seseorang disebut junub apabila keluar mani dari alat kelamin. Baik secara sengaja atau tidak. Yang kedua, melakukan jimak atau berhubungan suami istri, meskipun itu tidak sampai keluar mani.

Tata Cara Mandi Junub atau Rukun Mandi Junub

Dalam situs resmi Kemenag juga diterangkan ada 2 rukun mandi junub. Berikut uraiannya.

1. Niat

Dalam mazhab Syafi'i, niat mandi junub harus dilakukan bersamaan dengan air pertama kali disiramkan ke tubuh.

2. Mengguyur seluruh badan

Saat mandi junub, seluruh badan bagian luar harus terguyur air, termasuk rambut dan bulu-bulunya. Untuk bagian tubuh yang berambut atau berbulu, air harus bisa mengalir sampai ke bagian kulit dan pangkal rambut/bulu sehingga tubuh tidak tertempel najis.

Niat Mandi Junub

Arab:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin:

Nawaitul-ghusla lirafil ḫadatsil-akbari minal-jinâbati fardlan lillâhi ta'ala

Artinya:

Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala.

Sunah dalam Mandi Junub

Saat mandi junub, ada banyak sunah yang bisa diamalkan. Itu sebagaimana diungkapkan Imam al-Ghazali dalam kitab Bidâyatul Hidâyah. Berikut uraiannya:

  1. Membasuh tangan hingga tiga kali.
  2. Membersihkan segala kotoran atau najis yang masih menempel di badan.
  3. Berwudu dengan sempurna.
  4. Mengguyur kepala sampai tiga kali, bersamaan dengan itu melakukan niat menghilangkan hadas besar.
  5. Mengguyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian dilanjutkan dengan badan sebelah kiri juga tiga kali.
  6. Menggosok-gosok tubuh, depan maupun belakang, sebanyak tiga kali.
  7. Menyela-nyela rambut dan jenggot (bila punya).
  8. Mengalirkan air ke lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut. Sebaiknya hindarkan tangan dari menyentuh kemaluan, kalaupun tersentuh, sebaiknya berwudu lagi.

Hukum Puasa Belum Mandi Junub

Bagaimana bila sepasang suami istri melakukan hubungan intim di malam Ramadan, kemudian tertidur pulas hingga masuk waktu subuh dalam kondisi masih junub? Bagaimanakah hukum puasanya?

Dikutip situs resmi Nahdlatul ulama (NU), menurut penjelasan dalam kitab Mausu'ah Fiqhiyyah XVI/55 dari kitab Mughni, Muhadzzab, hukumnya boleh dan sah meskipun belum mandi junub. Sebab, syarat puasa tidak ada ketentuan harus suci dari hadas kecil maupun besar, begitu pula belum mandi junub bukan perkara yang membatalkan puasa.

يَصِحُّ مِنْ الْجُنُبِ أَدَاءُ الصَّوْمِ بِأَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا قَبْل أَنْ يَغْتَسِل فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْ كَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ

Artinya: Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub yang memasuki subuh sebelum melakukan mandi besar karena Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu 'anhuma berkata: Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima' dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa (Hadits Riwayat Bukhari 4/153).


(sun/dte)


Hide Ads