Waktu yang dimiliki Bawaslu Mojokerto untuk menyelidiki dugaan pidana pemilu caleg Demokrat kelebihan 543 suara di 18 TPS Desa Temon, Kecamatan Trowulan sudah habis. Apa temuannya?
Sayangnya, hingga batas akhir waktu yang dimiliki Bawaslu belum menemukan bukti kuat terkait dugaan kecurangan pemilu itu sehingga waktu penyelidikan diperpanjang 7 hari.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal mengatakan pihaknya hanya punya waktu 7 hari untuk melakukan penyelidikan mendalam atas laporan tersebut.
Penyelidikan dimulai sejak pihaknya meregistasi laporan dari caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dapil 3 dari Partai Demokrat, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi pada Kamis (29/2).
Sepekan penyelidikan itu Bawaslu Mojokerto memeriksa pelapor, 3 saksi yang diajukan pelapor, serta 8 dari 36 terlapor.
Menurut Dody, para terlapor yang sudah diperiksa ialah Ketua KPPS dan Pengawasan TPS (PTPS) khususnya di TPS 12, 15, 16, dan 17 di Desa Temon. Sehingga masih ada 28 terlapor yang harus diperiksa.
Dalam pembahasan kasus ini bersama Gakkumdu pada Jumat (8/3) lalu, pihaknya memutuskan menambah waktu penyelidikan selama 7 hari. Perpanjangan waktu penyelidikan terhitung sejak Selasa (12/3).
"Atas pertimbangan jaksa dan kepolisian, kami ambil 7 hari tambahan. Karena waktu 7 hari pertama kurang. Harapannya ketika kami sajikan di status penyelidikan memang benar-benar komprehensif," ujar Dody kepada detikJatim, Rabu (13/3/2024).
Dody menjelaskan bahwa hasil penghitungan ulang 18 TPS Desa Temon beberapa waktu lalu menjadi salah satu alat bukti petunjuk dalam menangani kasus kelebihan suara ini.
Sebab, kesalahan hitung di tingkat TPS pada 14 Februari 2024 itu menyebabkan caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dapil 3 nomor urut 2 Ade Ria Suryani mendapatkan kelebihan 543 suara.
Sayangnya dalam penyelidikan sejauh ini, Dody menyatakan pihaknya belum menemukan bukti kelebihan suara Ade Ria Suryani akibat kecurangan. Para terlapor yang telah diperiksa menyatakan kesalahan hitung di tingkat TPS terjadi tanpa disengaja.
"Mereka belum ada pengakuan bahwa itu ada unsur kesengajaan. Kami kejar terus, karena selisih suaranya banyak. Masih kami dalami penyebabnya (Ade Ria Suryani kelebihan 543 suara)," jelasnya.
Dalam masa penyelidikan tambahan, kata Dody, pihaknya akan menuntaskan pemeriksaan terhadap 36 terlapor terdiri dari ketua KPPS dan PTPS dari 18 TPS di Desa Temon. Penuntasan pemeriksaan itu dia targetkan hingga Jumat (15/3).
Hari ini saja, Bawaslu Mojokerto telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 terlapor dari TPS 1 sampai TPS 5. Sedangkan 2 terlapor dari TPS 6 tidak hadir tanpa alasan.
"Setelah itu pembahasan dengan Gakkumdu. Kemudian kami keluarkan status laporan, apakah dilanjutkan ke penyidikan atau tidak," tandasnya.
Awal mula laporan, baca di halaman berikutnya.
(dpe/iwd)