Anggota DPRD Tulungagung Mundur, Penggantinya Anak Sendiri

Anggota DPRD Tulungagung Mundur, Penggantinya Anak Sendiri

A - detikJatim
Kamis, 09 Jul 2026 19:45 WIB
KPU Tulungagung
KPU Tulungagung (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tuluangaung -

Seorang anggota DPRD Tulungagung periode 2024-2029 mengundurkan diri sebagai wakil rakyat. Calon penggantinya ternyata adalah anak kandungnya sendiri.

Komisioner KPU Tulungagung Jantur Noga Iswantoro mengatakan anggota dewan yang mundur, adalah Sutomo dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) 6 meliputi Kecamatan Ngantru, Gondang dan Karangrejo.

"Betul, kami sudah melakukan proses verifikasi atas pengajukan Penggantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD sesuai surat dari pimpinan dewan," kata Jantur, Kamis (9/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya sebelum surat dari pimpinan dewan masuk, pihaknya juga mendapatkan surat keputusan dari DPP Partai Demokrat terkait pengunduran diri Sutomo. Bahkan dalam surat tersebut bertuliskan nama penggantinya Wahyu Pratama Alamsyah yang tidak lain adalah anak kandung Sutomo.

ADVERTISEMENT

"Namun, kami berpedoman pada regulasi yang ada. Kemudian kami tindaklanjuti surat dari DPRD dengan melakukan verifikasi atas calon pengganti yaitu suara terbanyak kedua setelah Bapak Sutomo di Dapil 6 dari Partai Demokrat," jelasnya.

Dari verifikasi tersebut diketahui nama yang berhak sesuai hasil perolehan suara terbanyak kedua adalah Wahyu Pratama Alamsyah. Pada Pemilu 2024 Wahyu menjadi caleg bersama Sutomo di Dapil 6 Tulungagung.

"Saat itu yang bersangkutan memperoleh 1.062 suara. Menang Wahyu yang memenuhi syarat, terlepas dia anaknya siapa," jelasnya.

Pihaknya menegaskan penentuan calon pengganti tersebut telah sesuai ketentuan perundang-undangan. KPU menyebut saat ini surat hasil verifikasi telah dikirimkan ke DPRD Tulungagung untuk diproses lebih lanjut.

"Sudah memenuhi syarat dan kami sudah menyampaikan kepada DPRD di akhir Juni. Sesuai UU MD3, DPRD harus menindaklanjuti surat itu untuk dikirimkan ke Gubernur melalui Bupati Tulungagung," jelasnya.

Jantur menambahkan proses PAW anggota DPRD bisa dilaksanakan dengan tiga alasan, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. "Untuk Pak Sutomo ini mengundurkan diri, seperti surat keputusan DPP Partai Demokrat," jelasnya.



(abq/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads