Penghitungan ulang di 18 TPS di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Mojokerto menemukan fakta salah seorang caleg Partai Demokrat kelebihan 543 suara. Bawaslu Kabupaten Mojokerto mulai menyelidiki indikasi pidana pemilu. Sebab, laporan yang mereka terima sudah memenuhi syarat formal maupun material untuk diregistrasi.
Indikasi pidana pemilu itu dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada Senin (26/2). Pelapornya adalah caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dapil 3 dari Partai Demokrat, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi.
Sedangkan yang dilaporkan oleh caleg nomor urut 3 tersebut antara lain Ketua KPPS 18 TPS Desa Temon, Ketua PPS Desa Temon, PKD Temon, serta Ketua PTPS 18 TPS Desa Temon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas laporan hari Senin kemarin, setelah kami lakukan kajian awal terhadap syarat formal dan material, kami anggap sudah terpenuhi. Sehingga hari ini kami registrasi laporan tersebut. Selanjutnya kami tindak lanjuti, salah satunya klarifikasi, baik terhadap pelapor, terlapor, maupun saksi," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Aris Fakhruddin Asy'at kepada wartawan di kantornya, Jalan Raya Bangsal, Jumat (1/3/2024).
Dalam laporannya ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Ubaid menyerahkan sejumlah bukti. Yaitu hasil rekapitulasi suara di 18 TPS Desa Temon yang dibuat pelapor sendiri, cetakan hasil hitung ulang 18 TPS Desa Temon, foto formulir C hasil rekapitulasi di tingkat TPS 14 Februari lalu, cuplikan video rekapitulasi ulang, rekaman audio sidang administrasi cepat, serta foto penghitungan ulang.
Pelapor juga mengajukan beberapa saksi. Yaitu caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat di dapil 3 nomor urut 1, Surasa, pengawas desa/kelurahan (PKD) Temon, serta panitia pemungutan suara (PPS) Desa Temon.
"Laporannya terkait pasal 550 dan 551 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," terang Aris.
Pasal 550 mengatur 'Setiap pelaksana atau peserta kampanye yang terbukti dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta'.
Sedangkan pasal 551 berbunyi 'Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta'.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal menjelaskan, setelah meregistrasi laporan dugaan pidana pemilu tersebut, pihaknya akan menggelar penyelidikan selama 7 hari kerja.
Masa penyelidikan bisa ditambah maksimal 7 hari kerja. Menurutnya, tahap penyelidikan masih menjadi ranah bawaslu. Namun, kepolisian dan kejaksaan bisa memberikan pendampingan.
"Setelah penyelidikan selesai, ada pelimpahan kepada penyidik. Namun sebelum itu, kami belejeti apakah memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Jika memenuhi, (penyidikan) kami limpahkan ke kepolisian. Jika tidak, maka laporan ini dianggap gugur," jelasnya.
Kasus ini mencuat berawal dari laporan Surasa dan Ubaid terkait indikasi kecurangan dalam rekapitulasi di tingkat TPS. Surasa dan Ubaid melapor ke Panwascam Trowulan pada Minggu (18/2). Dugaan kecurangan dalam penghitungan suara yang mereka laporkan di TPS 12, 15, 16, dan 17 Desa Temon.
Pada tahap rekapitulasi di tingkat PPK Trowulan, Jumat (23/2), 18 TPS Desa Temon dihitung ulang dengan membuka kotak suara. Hasilnya, banyak kesalahan pada tahap penghitungan suara di tingkat TPS 14 Februari lalu. Mulai dari suara mayoritas partai yang berkurang, hingga suara salah satu caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat yang membengkak.
Berdasarkan data yang dirilis Bawaslu Kabupaten Mojokerto, hasil rekapitulasi di tingkat TPS pada 14 Februari lalu, total perolehan suara partai dan caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat di 18 TPS Desa Temon mencapai 2.913. Sedangkan hasil hitung ulang di PPK Trowulan, total perolehan suara partai dan caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat di 18 TPS Desa Temon terkoreksi menjadi 2.553. Sehingga ditemukan kelebihan 360 suara.
Mirisnya lagi, perolehan suara para caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat juga terjadi selisih signifikan antara hasil rekapitulasi di 18 TPS Desa Temon dengan hasil hitung ulang di PPK Trowulan.
Rincian selisih suara sebelum dan sesudah penghitungan ulang yaitu di TPS 1, suara caleg nomor urut 2 Ade Ria Suryani 104 menjadi 106. Di TPS 2 suara caleg nomor urut 1 Surasa 7 menjadi 8, Ade 135 menjadi 134.
Di TPS 3, suara Surasa 2 menjadi 3, Ade 142 menjadi 116, caleg nomor urut 4 Santi Liwindarti 0 menjadi 1, caleg nomor urut 8 Nunuk Catur Sugiharti 0 menjadi 1. Di TPS 4 Surasa 0 menjadi 1, Ade 163 menjadi 140, Santi 0 menjadi 1, caleg nomor urut 5 Elsa Safitri 0 menjadi 1. Di TPS 5 suara Surasa 0 menjadi 6, Ade 188 menjadi 139, caleg nomor urut 3 Ananda Ubaid Sihabuddin Argi 0 menjadi 2, Elsa 0 menjadi 1. Di TPS 6 suara Ade 154 menjadi 125 dan Ubaid 0 menjadi 1.
Di TPS 7 suara Ade 151 menjadi 124. Di TPS 8 suara Ade 63 menjadi 58, Ubaid 0 menjadi 2. Di TPS 9 suara Surasa 6 menjadi 5 dan Ade 61 menjadi 60. Di TPS 10 suara Suarasa 0 menjadi 5, Ade 123 menjadi 107, Ubaid 0 menjadi 3, Elsa 0 menjadi 1. Di TPS 11 suara Surasa 3 menjadi 7, Ade 208 menjadi 138, Ubaid 1 menjadi 2, Santi 0 menjadi 1. Di TPS 12 suara Surasa 0 menjadi 3, Ade 210 menjadi 126.
Sedangkan di TPS 13 suara Surasa 3 menjadi 12, Ade 165 menjadi 129, Ubaid 0 menjadi 1. Di TPS 14 suara Surasa 1 menjadi 2, Ade 189 menjadi 157, Ubaid 2 menjadi 3. Di TPS 15 suara Surasa 2 menjadi 9, Ade 187 menjadi 125, Ubaid 0 menjadi 4. Di TPS 16 suara Surasa 1 menjadi 3, Ade 224 menjadi 179. Di TPS 17 suara Surasa 0 menjadi 4, Ade 265 menjadi 231. Di TPS 18 suara Ade 103 menjadi 98.
Hitung ulang 18 TPS Desa Temon di PPK Trowulan menyebabkan perolehan suara sejumlah caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dapil 3 Partai Demokrat terkoreksi signifikan.
Suara Surasa bertambah 43 dari 39 menjadi 82, suara Ubaid bertambah 15 dari 6 menjadi 21, Santi bertambah 3 suara dari 0 menjadi 3, suara Elsa bertambah 3 dari 0 menjadi 3, suara Nunuk bertambah 1 dari 1 menjadi 2. Lain halnya dengan suara Ade Ria Suryani berkurang dari 2.835 menjadi 2.292. Artinya, caleg nomor urut 2 ini kelebihan 543 suara.
Menurut Dody, hasil hitung ulang tersebut menjadi salah satu alat bukti dalam kasus ini.
"Menjadi salah satu alat bukti. Termasuk surat suara yang dibacakan ulang saat rekapitulasi ulang di Kecamatan Trowulan termasuk barang bukti," tandasnya.
(hil/fat)