Pengertian Hak Inisiatif DPRD dan Penggunaannya

Pengertian Hak Inisiatif DPRD dan Penggunaannya

Najza Namira Putri - detikJatim
Jumat, 23 Feb 2024 17:36 WIB
Rapat paripurna membahas calon Penjabat Gubernur Jatim di Kantor DPRD Jalan Indrapura, Surabaya.
Ilustrasi rapat paripurna. Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat pada tingkat daerah yang memiliki kedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD memiliki hak inisiatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Apa yang dimaksud hak inisiatif DPRD?

DPRD bertanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD merupakan lembaga yang mampu menerapkan nilai-nilai demokrasi serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah. Penerapan tersebut tentunya sesuai tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

DPRD memiliki hak inisiatif yang digunakan dalam mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda). Hak ini berfungsi untuk menyampaikan atau mengajukan ide atau inisiatif yang mereka miliki. Simak penjelasan selengkapnya untuk mengetahui tentang hak inisiatif DPRD.

Pengertian Hak Inisiatif DPRD

Melansir jurnal berjudul Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Daerah dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah yang ditulis Yanuarius Halawa, Kasman Siburian, Hisar Siregar, yang dimaksud hak inisiatif DPRD adalah hak untuk mengajukan usulan rancangan peraturan daerah. Hak inisiatif DPRD ini untuk menjalankan fungsinya dalam bidang legislasi dan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2015, pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Tujuannya mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, peran masyarakat, serta daya saing daerah.

Meski begitu, perwujudan kesejahteraan tersebut perlu memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan karakteristik daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penggunaan Hak Inisiatif DPRD

DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan demokratis dan pembangunan yang berkualitas, maka fungsi legislasi menjadi hal yang vital. Berkaitan dengan pembentukan perda, DPRD memiliki hak inisiatif untuk mengusulkan raperda.

Hak inisiatif memungkinkan DPRD menjadi lembaga yang aspiratif dalam mengadvokasi kepentingan konstituennya. Dibutuhkan sikap proaktif dalam diri anggota DPRD agar membentuk kebijakan legislasi yang bermanfaat untuk kebaikan bersama.

Fungsi pembentukan perda berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 3 berbunyi:

a) Menyusun program pembentukan Perda bersama Kepala Daerah
b) Membahas bersama Kepala Daerah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda; dan
c) Mengajukan usul rancangan Perda.

Dengan begitu, DPRD dapat menggunakan hak inisiatif dalam pembentukan raperda. Berikut proses penggunaan hak inisiatif DPRD dalam pembentukan perda.

1. Mengusulkan Raperda dari Hak Inisiatif DPRD

Dilansir dari Reporitory UBT berjudul Hak Inisiatif DPRD dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Malinauoleh Romansyah, anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang menangani bidang legislasi bisa menggunakan hak inisiatif DPRD dengan mengajukan raperda.

Usulan raperda yang merupakan hak inisiatif ini disampaikan pada pimpinan DPRD dan disertai penjelasan ide atau inisiatif anggota. Untuk kemudian diteruskan ke tahap selanjutnya.

2. Raperda Disampaikan ke Bapemperda

Raperda kemudian disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Tujuan penyampaian ini untuk pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi raperda.

3. Kajian Bapemperda Disampaikan ke Anggota DPRD

Setelah raperda selesai dikaji Bapemperda, maka pimpinan DPRD menyampaikan kajian tersebut kepada seluruh anggotanya. Jangka waktu penyampaian paling lambar tujuh hari sebelum diadakan rapat paripurna.

4. Rapat Paripurna DPRD

Pimpinan DPRD juga akan memaparkan hasil kajian raperda tersebut di dalam rapat paripurna DPRD. Rapat paripurna yang dimaksud meliputi sebagai berikut.

  • Pengusul memberikan penjelasan
  • Fraksi dan anggota DPRD memberi pendapat
  • Pengusul memberi jawaban atas pendapat tersebut

5. Keputusan Rapat Paripurna

Selanjutnya, rapat paripurna DPRD akan memutuskan usulan raperda tersebut disetujui atau ditolak. Keputusan rapat paripurna seperti tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota sebagai berikut.

  • Persetujuan
  • Persetujuan dengan pengubahan: Jika terjadi persetujuan dengan pengubahan, DPRD menugaskan komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda untuk menyempurnakan rancangan perda.
  • Penolakan: Jika rancangan perda tidak mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah, maka rancangan perda tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa sidang itu.

Rancangan perda tersebut kemudian disampaikan dengan surat pimpinan DPRD kepada kepala daerah. Lalu, rancangan perda yang telah disetujui bersama antara DPRD dan kepala daerah selanjutnya disampaikan pimpinan DPRD kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi perda

Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom..


(irb/sun)


Hide Ads