Apa Itu SIPD? Ini Pengertian, Manfaat, Fungsi, dan Prosedur Penggunaannya

ADVERTISEMENT

Apa Itu SIPD? Ini Pengertian, Manfaat, Fungsi, dan Prosedur Penggunaannya

Devita Savitri - detikEdu
Kamis, 03 Okt 2024 17:00 WIB
Mengenal SIPD, sistem terpadu miliki Kemendagri
Mengenal SIPD, sistem terpadu miliki Kemendagri. Foto: dok. SIPD Kemendagri
Jakarta -

SIPD atau Sistem Informasi Pemerintah Daerah adalah inovasi yang diperkenalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kehadirannya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019.

Mengutip laman resminya, Kamis (3/10/2024), peraturan itu berlaku sejak 27 September 2019 yang menyebutkan bila pemerintah perlu memiliki suatu pengaturan yang lebih kompleks. Pengaturan ini harus mencakup informasi seputar pembangunan, keuangan, dan pemerintahan daerah.

Ketiga aspek penting itu juga harus dihadirkan dalam sebuah sistem yang terintegrasi secara keseluruhan. Seluruh kriteria ini akhirnya diwujudkan dalam bentuk SIPD yang bisa diakses melalui tautan https://sipd.kemendagri.go.id/.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian SIPD

Lebih lanjut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri dalam tayangan YouTubenya menjelaskan SIPD dibangun untuk memenuhi amanat dari Undang Undang (UU) 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kehadirannya kemudian dipertegas lewat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 seperti yang telah disebutkan sebelumnya. SIPD dirancang untuk mendorong penyelenggaraan pemerintah yang lebih adaptif, responsif, dinamis, inovatif, dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

Sistem ini sudah wajib digunakan sejak penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 hingga saat ini. Penuh dengan manfaat, SIPD memfasilitasi dari awal proses perencanaan seperti proses berpikir, musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), usulan masyarakat terkait hibah bansos, sampai dengan penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) di akhir tahapan.

Untuk proses keuangan, SIPD memfasilitasi proses penganggaran, penatausahaan keuangan, akuntansi, dan pelaporan. Melalui platform yang sama SIPD juga menyajikan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah (EKPD).

Manfaat SIPD

Setidaknya ada 5 manfaat hadirnya SIPD yakni:

1. Meningkatkan efisiensi dalam proses perencanaan dan melaksanakan pemerintah daerah.

2. Mendorong kolaborasi dan keterlibatan semua pihak dalam proses perencanaan.

3. Sistem yang terintegrasi sehingga mempermudah penyediaan informasi kepada pimpinan dan masyarakat.

4. Terintegrasi dengan sistem pengadaan barang dan jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

5. SIPD juga mempermudah pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintah dari hulu ke hilir.

Fungsi SIPD

Adapun muatan fungsi SIPD untuk pemerintah pusat dan daerah yaitu:

1. Tempat penyatuan referensi nasional seperti program kegiatan. sub-kegiatan, sumber dana, akun neraca, hingga anggaran dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

2. Sebagai tempat data daerah di mana proses perencanaan dan keuangan daerah dilakukan menggunakan sistem elektronik.

3. Evaluasi perencanaan, keuangan, kinerja, dan produk hukum bisa dilakukan hanya melalui sistem elektronik.

4. Menjadi data base pembangunan dan keuangan nasional serta daerah.

5. Proses analisa data daerah dan nasional bisa dilakukan dengan lebih mudah.

6. Mempermudah koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam hal perencanaan dan keuangan. Cukup melalui sistem elektronik.

Prosedur Penggunaan SIPD

Ada 4 stakeholder yang bisa mengakses SIPD, yaitu:

1. Akun sekretaris daerah sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berperan sebagai super admin.

2. Akun admin TAPD perencanaan dan TAPD keuangan berperan sebagai koordinator pada masing-masing proses.

3. Akun Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pejabat dan staf dibawahnya yang didaftarkan melalui Nomor Induk Pegawai.

4. Akun Dewan untuk memfasilitasi pokok pikiran dewan.

Dengan memiliki akun, SIPD bisa digunakan dengan prosedur sebagai berikut:

  • Login dan password admin daerah: diberikan atas dasar permintaan daerah secara resmi kepada Kemendagri melalui surat atau email.
  • Pengaturan di daerah: admin daerah melakukan pengaturan referensi dan perangkat daerah sesuai dengan data yang ada.
  • Pembuatan dan pengaturan pengguna daerah: login admin pengguna dan pengguna tertentu dibuat sendiri oleh admin daerah sesuai kanal pengguna yang telah ditentukan pada SIPD.
  • Pengaturan jadwal: jadwal proses perencanaan dan penganggaran dilakukan melalui login admin. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan waktu yang akan digunakan secara sistem.
  • Proses perencanaan: proses perencanaan dijadwalkan dengan tahapan yang telah ditentukan sampai dengan selesai berdasarkan jadwal dalam sistem serta dilanjutkan dengan evaluasi.
  • Proses penganggaran: Proses penganggaran dijalankan sesuai dengan tahapan berdasarkan jadwal dalam sistem dan dilanjutkan dengan evaluasi.
  • Terbentuknya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) hingga APBD akhir.

Itulah informasi tentang SIPD atau Sistem Informasi Pemerintah Daerah. Semoga bermanfaat ya detikers!




(det/faz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads