Hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang ramai diperbincangkan di tengah proses pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang sedang berlangsung. Simak pengertian hak angket DPR dan sejarahnya.
Calon presiden (capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo mendorong pengusutan dugaan kecurangan-kecurangan dalam Pemilu 2024. Ia bahkan mengajak paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Kedua pasangan capres dan cawapres tersebut pun mengusulkan hak angket DPR.
Pengertian Hak Angket
Dilansir laman resmi DPR RI, hak angket merupakan hak DPR melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berimplikasi luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak angket menjadi salah satu pelaksanaan fungsi pengawasan DPR. Selain hak Angket, DPR dibekali dengan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 73 berbunyi:
Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interphak elasi, angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.
Syarat Hak Angket DPR
Ada syarat yang wajib dipenuhi DPR untuk mengajukan hak angket. Syarat pengajuan hak angket DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 sebagai berikut.
- Hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
- Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.
- Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
- Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.
Sementara itu, ada beberapa langkah supaya pengusul dapat mengusulkan hak angket ke DPR. Berikut langkah-langkah selengkapnya.
- Usulan hak angket disampaikan pengusul kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna.
- Badan Musyawarah menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket dan memberikan kesempatan pengusul memberikan penjelasan atas usulannya.
- Pengusul berhak mengubah dan menarik usulan ke pimpinan DPR secara tertulis selama hak angket belum disetujui.
- Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi atau mengundurkan diri, maka harus ada penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda.
- Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi, usulan hak angket gugur.
- DPR dapat menerima atau menolak usulan hak angket dalam sidang paripurna dengan menilai usulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- DPR yang menerima usulan hak angket akan menetapkan panitia angket beranggotakan semua unsur fraksi DPR dan biaya yang dibutuhkan.
Fungsi Hak Angket DPR
Hak angket DPR juga memiliki fungsi-fungsi yang diatur perundang-undangan. Berikut fungsi hak angket DPR berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
- Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah.
- Menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.
- Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.
Sejarah Hak Angket
Mengutip detikNews, pada abad ke-14, Inggris menjadi negara yang pertama kali mengenalkan hak angket. Hak angket tersebut dilakukan untuk menyelidiki dan menghukum penyelewengan administrasi pemerintahan.
Kasus William Baron Latimer ke-4 tentang pemerintahan Edward III merupakan titik penanda pemakzulan menjadi sarana untuk mengawali proses pidana dan persidangan. Peristiwa ini menjadikan politikus sebagai sosok yang disidang karena hak angket.
Pada perkembangannya, hak angket pasca abad ke-15 hingga abad ke-17 tidak lagi digunakan. Kala itu, hak angket hanya digunakan sebagai langkah DPR untuk menggulingkan menteri yang menyimpang.
Penggunaan hak angket lambat laun mengalami pengurangan sampai dengan abad ke-19. Kemudian abad ke-20 peraturan hak tersebut mulai masif diimplementasikan oleh beberapa negara dunia, salah satunya adalah Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/dte)